Publikinfo.id, Berita Tebo – Kejadian laka lantas yang terjadi pada Sabtu (28/5/22) di jalan lintas Tebo-Jambi, tepatnya di KM 25 di Desa Sungai Keruh antara mobil Avanza vs Truck Hino berujung isu tak sedap bagi Sat Lantas Polres Tebo.
Pasalnya, kecelakaan yang menewaskan 2 orang dan tiga orang lainnya luka-luka tersebut, mengisukan salah satu petugas Kepolisian diduga melakukan pelepasan pelaku laka lantas.
Hal tersebut di klarifikasi langsung oleh Kasat Lantas Polres Tebo AKP Iwan Wahyudi usai melaksanakan apel pagi pada, Rabu (24/8/22). Ia menjelaskan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini dikarenakan kecelakaan tersebut terjadi pada malam hari dan tidak ada saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut, sehingga perkara ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dan belum ada ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku dalam perkara ini.
“Karena pengemudi mobil Truck tersebut statusnya masih sebagai saksi karena itu petugas belum bisa melakukan penahanan orang yang masih dalam status sebagai saksi,”ungkap Iwan.
Lebih lanjut, iwan mengatakan sebelumnya sopir Truck Hino sudah berupaya melakukan mediasi terhadap pihak korban dari mobil Avanza tersebut namun belum menemukan titik terang. Hal ini disebabkan permintaan dari pihak korban yang dianggap pengemudi mobil truck diluar kemampuannya.
Berdasarkan hal tersebut, sopir mobil Truck mengajukan permohonan izin pulang mengingat Dia (Supir truck) sebagai tulang punggung keluarga.
“Karena sopir mobil truck tersebut Kooperatif makanya kita berikan izin pulang dan sewaktu – waktu dibutuhkan sopir mobil truck tersebut akan hadir /datang kembali dalam proses penyelidikan dan penyidikan,”tutup Iwan.
Berdasarkan hasil olah TKP dan sket TKP, bahwa penyebab kecelakaan tersebut adalah mobil avanza yang diperkuat dari keterangan saksi yang ada.(spr).
Discussion about this post