Publikinfo.id, Berita Kota Jambi – PT. Pemodal Nasional Madani (PNM) Telanai Pura Kota Jambi terkesan Menjadi “Lintah Darat” dalam kaum Masyarakat Kota Jambi.
Seperti yang dialami oleh Debitur yang bernama Sulastri (58) Warga Payo Lincah Pal Merah Kota Jambu mengalami permasalahan Tunggakan Pinjaman di PT.PNM Telanai Pura Kota Jambi.
Kejadian berawal pada 27 April 2023 Sulastri Mengajukan linjaman kepada PT.PNM sebesar Rp.300 Juta, saat pencairan Sulastri hanya Menerima Pencairan sebesar Rp. 260 Juta.
Sedangkan yang akan dibayarkan oleh Sulastri selaku debitur PNM sebanyak Rp. 365 Juta, dengan rincian biaya tambahan tunggakan bunga Rp 18 Juta denda Rp 1 jt dan biaya pinalti Rp 60 juta.
Dalam hal ini, Wulan selalu Keluarga Debitur sudah berupaya menyelesaikan Persoalan tersebut dengan Staf PT.PNM yang bernama Ihsan dan Udin tetapi tidak menuai Jalan solusi dari Pihak Bank.
Pada Rabu (15/11) LSM KRM menyuarai aksi demo di Depan Kantir PT.PNM Kota jambi dan menyikapi persolan yang telah terjadi di Kalangan Masyarakat.
“Saya sangat kecewa dengan Dugaan Praktek Lintah Darat yang dilakukan oleh PT.PNM Kota jambi ini, Ini bukannya Membantu malah Membelit Debitur dengan Bunga dan Denda yang sangat Tinggi,” Jelas Amir Akbar Selaku Korlap Pendemo.
Dirinya juga sangat Menyayangkan Perkataan yang dilontarkan oleh Staf kepada Dirinya,” Apa lagi Udin staf PT PNM mengatakan “mana LSM yang datang kekantor, dibayar berapa mereka”?. Jawab Wulan menirukan kata-kata nya.
Amir Akbar dan rombongan meminta sama pihak PT PNM mana yang namanya Udin yang katanya menentang LSM Akram dan kawan kawan, mereka meminta saudara Udin keluar dari kantor untuk adu argument terkait menyebut nama LSM ini. Akan tetapi Udin tidak berada ditempat atau tidak berani keluar dari kantor, apa Udin takut atas ucapannya beberapa waktu yang lalu.
Aksi berlanjut ke kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Provinsi Jambi. jln Prof Dr Sumantri brojonegoro A12 Sipin Kota Jambi. Disini LSM Akram diterima langsung oleh pihak OJK pak Agus sebagai pengaduan konsumen Provinsi Jambi.
Disini ketua SWI Provinsi Jambi M. Muslim dan menyampaikan maksud dan persoalan yang dilaporkan terkait masalah keridit macet yang dialami oleh Sulastri.
Dan sangat disayangkan pada laporan ini sertifikat yang ditahan oleh pihak PT PNM ada dua sertifikat padahal objek permasalahan hanya satu objek. Sudah jelas ini ada dugaan permainan terkait masalah sertifikat yang ditahan oleh pihak PT PNM dengan objek yang di ajukan.
Dari pihak OJK akan memanggil PT PNM atas laporan dari ketua SWI Provinsi Jambi M. Muslim dan kawan-kawan.(nda).
Discussion about this post