Publikinfo.id, Berita Merangin – Pelaku pencabulan Anak di Bawah Umur yang bernama Yusma Wendi (23) Mantan Residivis Pelaku Curian Kendaraan bermotor (Ranmor) Pada Beberapa Tahun yang Lalu.
Tak Jera-jera, Rupanya Kembali Berurusan Dengan Pihak Kepolisian Akibat Melakukan Pencabulan Anak Di Bawah Umur dengan Melakukan Pengancaman Terhadap Korban.
Dikatakan langsung oleh Kasat, AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan S.IK bahwa Pelaku pencabulan adalah Mantan Residivis Pelaku Curanmor Beberapa Tahun lalu.
“Iya benar, Pelaku Pencabulan yang kita amankan Mantan Residivis, beberapa Tahun Pelaku melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor),” Jelas Kasat (ean).
Discussion about this post