Publikinfo.id, Berita Jambi – Jaksa Agung RI Burhanuddin langsung menyaksikan Pemberhentian Penuntutan Dua (2) Tindak Pidana sesuai Keadilan Restoratif, Pada Jum’at (07/01) yang bertempat di Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dihadapan Jaksa Agung, Kajari Merangin RR Theresia Windorini menceritakan terkait tindak Pidana Tersangka Pencurian Besi As Cruk milik Pool Bus Family Raya Atas nama Muhammad Susanto.
Muhammad Susanto melihat banyak nya besi As Cruk milik Family Raya yang tidak terpakai lagi, lalu rasa ingin memiliki dan juga ingin membantu Biaya perobatan Keluarga, Tersangka lalu mengambil Besi Bekas Tersebut dan langsung menjual kepada pengepulan Besi Bekas.
Ditangani oleh Jaksa untuk mengupayakan perdamaian kepada Pemilik, Dan pemilik setuju untuk berdamai, lalu perkara tersebut dihentikan.
Dalam cara tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa Dirinya sangat berterima kasih atas kesedian dan ketulusan Saksi korban yang memberikan Maaf kepada Tersangka.
“Saya berterimakasih, Untuk Koban telah mau memberikan keputusan untuk memaafkan Tersangka sehingga Perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif, “Katanya.
Ditambah lagi bahwa,” Jika masih ada Hak gaji Tersangka, Tolong diberikan,”Tutupnya.(yak).
Discussion about this post