• BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
Berita Publik Masa Kini
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
  • BERITA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

Tidak Mau di Ajak Balikan, Laporan Nurbaiti Terkesan di Beck Up Mantan Kapolres

Eric Agus N by Eric Agus N
10/11/2023
in BERITA, DAERAH, HUKUM, INTERNASIONAL, NASIONAL
0
330
SHARES
2.5k
VIEWS
PostTweetSendScan

 

Baca juga

Sempat Tertahan, Pemkab Sarolangun Berhasil Pulangkan Jenazah TKI Asal Gurun

Silahturahmi Ikatan Wartawan Sarolangun Disambut Baik Bupati H. Hurmin

GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

 

Publikinfo.id, Berita Muaro Jambi -Sungguh malang nasib AS, seorang lelaki berumur 50 tahun warga Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Unit PPA Mapolres Muaro Jambi berdasarkan laporan mantan istrinya Nurbaiti atas tuduhan melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya inisial Nj, berusia empat tahun.

AS telah ditahan di rutan Mapolres Muaro Jambi sejak tanggal 10 Oktober 2023 tanpa didahului surat undangan/panggilan dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Kepada awak media AS mengatakan, “Tanpa surat panggilan polisi tiba-tiba saya ditangkap oleh anggota Polres lalu di bawa ke Unit PPA, abis itu langsung ditahan di rutan,” ujarnya saat dijumpai di rutan Polres Muaro Jambi.

AS membantah telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya dan bersumpah benar-benar tidak berbuat. “Sekitar tahun 2022 saat kami masih serumah dengan Nurbaiti emang pernah saya menegur anak, karena saat itu saya anggap dia berbuat tidak sopan di depan orang tua,” bebernya.

“Sebenarnya dalam persoalan ini ada motif pribadi dan permintaan Nurbaiti untuk rujuk. Sebelum membuat laporan ke Polres, Nurbaiti sempat meminta untuk rujuk namun saya tolak karena sudah beredar video rekaan menuduh saya seolah-olah telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya inisial Nj. Lalu dia menarik kembali video tersebut hingga akhirnya Nurbaiti meminta ma’af ke Pak Kadus, mengatakan saat itu lagi emosi,” ungkapnya.

Konfirmasi Tim Awak Media kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi Ismoyo membenarkan penangkapan terhadap Tsk AS tanpa dilakukan pemanggilan terlebih dahulu dan berdasarkan hasil gelar serta Sprint Penangkapan dan Penahanan.

Dia mengatakan “Hal tersebut sengaja kita lakukan agar pelaku tidak kabur dan melarikan diri sehingga kita kesulitan dalam proses penanganan perkara,” tuturnya.

Selain itu, walaupun tidak dikuatkan oleh bukti visum, Ismoyo meyakini telah mengantongi dua alat bukti yang cukup yaitu dari keterangan saksi pelapor a.n Nurbaiti dan anak selaku korban serta bukti surat dari psikolog anak.

Di tempat dan waktu terpisah konfirmasi awak media kepada Tim Kuasa Hukum menuding bahwa penanganan proses hukum kliennya AS oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi syarat dengan intervensi, penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

“Diawal kita mendatangi Unit PPA, malah Kanit PPA yang menawarkan untuk mengajukan penahanan terhadap AS, dan sempat pula menjanjikan akan ditangguhkan, namun seiring waktu berjalan tak kunjung terealisasi,” tutur Tim Kuasa Hukum.

Kejanggalan lain yang kita temukan, pertama AS tidak didampingi penasehat hukum saat diperiksa oleh penyidik padahal dalam kasus ini AS dijerat pasal pencabulan dengan ancaman tinggi di atas lima tahun yang seharusnya menurut Kuhap harus didampingi oleh pengacara.

Kedua, keterangan saksi pelapor dan anak yang berusia 4 tahun tersebut saling tidak bersesuaian, apalagi dikaitkan dengan keterangan AS tentunya terlalu dini dan prematur jika penyidik meyakini telah terjadi perbuatan cabul sebagaimana pasal yang disangkakan.

Atas dugaan pidana “Setiap orang dilarang melakukan atau ancaman

kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ketiganya, selama proses pendampingan kasus, didapati keterangan langsung dari Nurbaiti selaku pelapor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B – 27/VII/POLRES, Tanggal

12 Juli 2023 bahwa mantan Kapolres Muaro Jambi AKBP YP dicatut namanya terlibat intervensi dan terucap permintaan uang damai sebesar 150 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Nurbaiti kepada anak AS bernama Fitri melalui salah seorang anggota kepolisian berinisial Asp, tentulah permintaannya tidak bisa dipenuhi oleh AS.

Keempat, bahwa selama proses penahanan di Rutan (Rumah Tahanan), klien kita AS mengeluhkan permintaan sejumlah uang oleh oknum petugas anggota Polri Mapolres Batang Hari. Diawal masuk Rutan diminta membayar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan alasan “Supaya aman,” lalu setiap besuk atau kunjungan harus membayar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Ini jelas-jelas menambah beban AS, sudahlah dia diberhentikan dari tempat kerja, lalu kena pungli di tahanan.

Ketua LSM AKRAM Nusantara Berang

Kepada media ini Ketua Umum LSM Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara naik pitam, Amir Akbar menuding oknum penyidik Unit PPA Polres Muaro Jambi dan oknum petugas Rutan tidak profesional, melanggar sumpah dan janjinya untuk melayani masyarakat, serta telah berbuat menyimpang dari aturan.

“Kita akan menyuarakan persoalan ini lewat Aksi Unjuk Rasa hingga tuntas bila perlu sampai ke Bapak Kapolda dan Mabes Polri, jika anda sudah tidak berkeinginan untuk menjadi anggota Polri yang melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat silahkan mengajukan pengunduran diri saja dari anggota Polri. Masih banyak rakyat Indonesia yang siap menggantikan anda.” urainya dengan nada tinggi.

“Demi menjalankan fungsi kontrol sosial, saya ingatkan AKBP YP selaku anggota Polri Perwira Menengah Polda Jambi jangan salahgunakan jabatan, jangan melakukan intervensi kepada penyidik sehingga merusak berjalannya proses hukum dan menyandera penyidik dalam menjalankan tugas penyidikan tidak lagi bersikap independen dan profesional.” Tambah Amir mengakhiri keterangannya. (nda).

Previous Post

Pengerjaan Suadaya Dari Kementrian PUPR Terkesan Bobrok, Muslimin Aktivis Jambi Kritik Keras Pemerintahan Desa Talang Kerinci

Next Post

Nasabah Tuding Unit ULaMM PNM Kota Jambi Jalankan Praktik Lintah Darat, Premanisme, Mengancam, dan Intimidasi

Berita terkait

Sempat Tertahan, Pemkab Sarolangun Berhasil Pulangkan Jenazah TKI Asal Gurun

by Rabu Iskandar
24/05/2025
0

PUBLIKINFO.ID, SAROLANGUN - Wakil bupati sarolangun Gerry Trisatwika menerima pemulangan jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal sarolangun di Desa Gurun...

Silahturahmi Ikatan Wartawan Sarolangun Disambut Baik Bupati H. Hurmin

by Rabu Iskandar
23/05/2025
0

PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN - Ikatan Wartawan Sarolangun (IWS) Gelar Silaturahmi Bersama Bupati Sarolangun H. Hurmin, Bertempat di Ruang Kerja Bupati Sarolangun, Pada...

GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

by Rabu Iskandar
21/05/2025
0

PUBLIKINFO.ID,JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem yang juga...

Gubernur Al Haris Serahkan 625 SK PTT Dinas PUPR Provinsi Jambi

by Rabu Iskandar
19/05/2025
0

Jambi - Gubernur Jambi Al Haris memimpin upacara kedisiplinan sekaligus menyerahkan SK Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Dinas Pekerjaan...

Next Post

Nasabah Tuding Unit ULaMM PNM Kota Jambi Jalankan Praktik Lintah Darat, Premanisme, Mengancam, dan Intimidasi

Beredar Kabar Mantan Kepala Desa Muara Jernih Ditahan Polres Merangin, Diduga Korupsi Dana Desa

LSM Akram Jambi Gruduk Polda Jambi, Tuntut Kejadian di Polres MuaroJambi

Tersangka Specialis Pembobol Ruko di Bekuk Tim Opsnal Polsek Sungai Manau

Terkesan Menjadi Praktek "Lintah Darat", Kantor PT.PNM Kota Jambi di Demo LSM KRM dan Minta OJK Bertindak

Discussion about this post

Populer

  • Bejat, Sepasang Kekasih ini Buang Bayi Karena Takut Orang Tua Tau

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Breaking news….!!! Satu Warga Bangko Tinggi Tewas Usai Berduel

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Acara Resepsi Pernikahan Di Bubarkan, Tuan Rumah Pemilik Resepsi Di Periksa Polres Merangin

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Ternyata ini Kronologis Penusukan Warga Bangko Tinggi Hingga Tewas

    1032 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Mobil Truk Bermuatan Kayu Tabrak Mobil Polisi, Satu Siswa SPN Tewas

    923 shares
    Share 369 Tweet 231

About

Berita Publik Masa Kini

  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Publik Info
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Publik Info
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan