Publikinfo.id, Berita Merangin – Terkait pemberitaan Problem yang ada di SMP N 57 Merangin, Terkait tiga Oknum Guru yang menyandang ASN Melanggar aturan akhirnya mendapat Sorotan Dari Aktifis Provinsi Jambi Jamhuri.
Terkait Hal tersebut, Jamhuri, Ketua LSM Sembilan Menyebutkan, bagaimana SPT ketiga guru PNS tersebut bisa diterbitkan, dan dasarnya apa Tanya Beliau.
“Bagai mana Surat Perintah Tugas ketiga guru tersebut bisa diterbitkan, Dan berdasarkan apa, “Tanya Jamhuri kepada Media ini.
Ditambah Lagi oleh Jamhuri, Bahwa,” Harus adil jangan hanya oknum gurunya yang ditindak nantinya, tapi para pejabat OPD terkait juga, ” Mintanya dengan Tegas.
Jamhuri juga Minta Pembuktian Pemkab Merangin Terkait Sangsi Yang akan diterapkan kepada Oknum-oknum tersebut, ” Tapi harus buktikan perbuatan penerbit surat perintah tugas (SPT), adakah indikasi Suap? bisa jadi SPT diubah pengertiannya menjadi Suap Pelancar Tugas,” Jelasnya.
Menurut Jamhuri, Dalam Penerbitan SPT ini ada kesengajaan dan Sudah menjadi Kebiasaan untuk Mencoreng Instansi Dan Pemkab Merangin.
“untuk itu Inspektorat selaku pengawasan internal harus proaktif melakukan investigasi khusus, agar jangan ada yang terzholimi,” Tegasnya.
Tidak menutup kemungkinan, kata Jamhuri, kedua-duanya terjadi, agar lebih obyektif dan tepat sasaran pihak Inspketorat harus berani ungkap kebenaran sesuai fakta.(ean).
Discussion about this post