Publikinfo.id, Berita Merangin – Tiga Oknum guru yang menyandang Status ASN yang mana Awalnya Mengajar di SMP N 57 Merangin, yang pernah diberitakan Pindah tak sesuai Aturan dan Melanggar Ucapan Bupati Merangin, Kepala BKPSDMD Merangin Ferdy Firdaus Angkat Bicara.
Dikatakan oleh Kaban, Surat perintah Tugas (SPT) tiga Oknum guru tersebut sudah di Cabut, dan kerugian dari Ketiga ASN tersebut Tidak akan mendapatkan Jam Belajar dan Sertifikasi.
“Untuk SPT sudah kita cabut, itu lah kerugian mereka tidak akan mendapatkan Jam Belajar (Mengajar) dan tidak akan menerima Sartifikat,” Jelas Ferdi.
Dijelaskan lagi oleh Ferdi, ” Kita sudah memberi masukan juga kepada Mereka, dan Seharusnya Mereka Mengerti,” Imbuh Kaban.
“Ketiga ASN tersebut bernaung di Diknas Pendidikan, Kalau Diknas Tidak memberikan Teguran 1 sampai 3, bagai mana kami mau memberikan tindakan Disiplin, sedangkan dinas Pembinanya Diknas Pendidikan, ” Tambah Ferdi.
Ditegaskan kembali oleh Ferdi, bahwa ” Kalau semua nyo lari ke BKD Dindo, percuma Bae OPD-OPD banyak ni, yang jelas Kita sudah Ingatkan Diknas Melalui Sekdin,” Tutup Ferdi.(ean).
Discussion about this post