Publikinfo.id, Berita Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merangin kembali berhasil amankan dua orang pelaku pencurian dengan Pemberatan yang tercantum dalam Pasal 363 KUHP.
Pelaku berinisial SO (34) Warga Dusun II Kampung Masjid Kelurahan Bukit Tigo Kecamatan Singkut Kabupaten Merangin, dan Temannya, DS (17) Warga Desa Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.
Kedua nya tertangkap setelah ketahuan mencuri Mobil milik Pelapor, di Desa Ladang Panjang Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin pada Sabtu (12/08) Lalu sekitar 02.00 Wib.
Saat itu korban sedang tertidur lelap, dan Pelaku berhasil menghidupkan mobil milik korban dengan memakai gunting, Saat itu teman Korban lewat didpan Rumah korban, Melihat Mobil korban hidup dan langsung pergi.
Teman korban langusung menelpon Korban dan menanyakan bahwa Korban kemana Malam hari, Saat itu Korban menjawab Bahwa dirinya tertidur dirumahnya.
Dengan penuh curiga, teman korban langsung mencerikan kepda Korban bahwa Mobil korban pergi dan tidak melihat Siapa yang membawanya.
Dan tak butuh waktu lama, Korban langusng pergi ke mapolres Merangin untuk membuat laporan Polisi.
Mendapat laporan tersebut Tim Elang yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Eri Kurniawan dan Kanit Kamneg langsung melakukan pencarian dan mendapatkan bahwa Mobil yang berhenti di Wilayah desa Pulau rengas dan Melihat Pelaku, langsung dilakukan pengamanan terhadap Pelaku.
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono S.H membenarkan adanya penangakan dua orang pelaku pencurian tersebut.
” Iya, Pelaku sudah kita amankan, dan sedang dalam proses Pemeriksaan Lebih lanjut,” Kata Kasat.(ean).
Discussion about this post