Publikinfo.id, Berita Merangin – Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin berhasil amankan Pelaku tindak Pidana Pencurian Handphone yang mana di maksud dalam Pasal 362 KUHP. Pada Rabu (23/11) Sekitar pukul 23.40 Wib.
Pelaku bernama Surya (19) Warga RT 20 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Kejadian berawal dari Pelaku menemani Temanya hendak melakukan Foto Copy di Warung Korban, Saat itu Koban Baru pulang dari Mengajar di Tempat Kerjanya dan Langsung meletakan motor di Teras rumah dengan Handphone di letakan di Laci Motor.
Saat itu Korban hendak Melakukan Sholat Zuhur dan Bergegas untuk masuk rumah, Korban Melupakan Handphone nya yang ditaroknya laci Motornya.
Dan Handphone tersebut langsung diambil oleh Pelaku, saat itu Korban Mengetahui rumah pelaku dan menanyakan hal tersebut ke Pelaku, Dan pelaku tidak mengakui perbuatanya.
Dengan kejadian tersebut, korban melaporkan hal tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Merangin untuk ditindaklanjuti.
Saat itu Tim Elang Merangin melakukan lidik, dengan melacak nomor Handphone Korban, dan Tim mendapatkan Informasi dari Informan bahwa ada seseorang ingin menjual Handphone yang bermerek Oppo A95.
Dengan informasi tersebut, Tim Elang langsung menuju ke lokasi yang disebutkan oleh Informan, Dan Al Hasil Pelaku berhasil diamankan dan langsung di Bawa ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra S.IK mengatakan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya dan Sedang dalam Proses Pemeriksaan Penyidik.
“Iya, pelaku sudah mengakui perbuatannya, Sekarang pelaku sedang ditangani oleh Pemeriksan Penyidik,” Tutup Kasat.(ean).
Discussion about this post