Publikinfo.id, Berita Jambi – Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jambi dan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang di duga telah melakukan pembunuhan dengan membuang mayat didalam karung di Jangkat, Merangin.
Pelaku Warjo Bilantara (42) warga Kel.Rigangan 1 Kec.Kelam tengah Kab.Kaur Prov.Bengkulu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 01 / II/2022/SPKT.POLSEK JANGKAT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, tanggal 13 Februari 2022.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan pelaku diamankan personel gabungan Pada hari rabu tanggal 16 februari 2022 sekira pukul 07.00 wib di desa. Tamiai kec.Batang merangin kab. Kerinci.
” Pelaku saat ini dibawa personel gabungan ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut, ” jelas Kabid humas
Dikatakan Kabid humas, Barang bukti yang berhasil diamankan yakni
1 (satu) helai Kaos warna hitam merek SUNAH milik korban, 1 (satu) helai Celana panjang warna hitam milik korban dan hasil. Visum Et Repertum.
Untuk diketahui, kejadian pembunuhan
yang menimpa korban JIKA RADIAN SAPUTRA yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku WARJO hingga menyebabkan korban JIKA meninggal dunia dan jenazahnya di kubur di dekat pondok WARJO yang berlokasi di Sungai lanting Desa Pulau Tengah kec Jangkat, dimana JIKA adalah anak buah WARJO, mendapatkan informasi tersebut kemudian pelapor bersama dengan warga yang lain yang merupakan tetangga pondok dengan terlapor WARJO di sungai lanting Ds. Pulau Tengah kemudian mencari jejak dimana korban di hilangkan atau di sembunyikan atau di kuburkan, dan sekitar pukul 20.00 Wib, pelapor bersama warga yang lain menemukan jejak galian timbunan sekitar 20 meter di samping kiri pondok WARJO di tengah tengah kebun kopi di sungai Lanting Desa Pulai Tengah, dan pondok WARJO kosong di tinggal pemiliknya, kemudian galian timbunan tersebut mulai di gali dan di temukan mayat korban JIKA terbungkus karpet kondisi terikat tali kemudian di masukkan ke dalam karung putih, kemudian pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada petugas Polsek jangkat dan kemudian korban di angkat dan bawa ke Puskesmas Muara Madras untuk di Visum et repertum, dimana berdasarkan pengecekan hasil visum luar dari Dokter Puskesmas Muara Madras, korban JEKI meninggal dunia di sebabkan luka benda tajam dimana korban mengalami luka bacok pada kepala belakang, luka bacok di kepala samping kanan, luka sayatan di pelipis kanan, dan luka sayatan pada jari manis sebelah kanan, dan korban sudah dalam kondisi kaku mayat dan memunculkan bau kurang sedap, diduga kematiannya lebih dari satu hari.(ean).
Discussion about this post