Publikinfo.id, Berita Merangin – Jajaran sat Narkoba Polres Merangin kembali amankan bandar Narkoba asal Merangin, Minggu (07/01) pukul 13.00 Wib.
Pelaku bernama Dedi (38) Warga Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin di amankan dengan Barang Bukti (BB) Narkoba sebanyak 14,85 Gram.
Penangkapan berawal dari informasi warga Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di sekitar jalam poros renah pembarap.
Berbekal informasi, Tim Macan Polres Merangin langsung melakukan Hunting dan menanyakan kembali kepada Warga terkait laporan tersebut.
Kembali memasang umpan, Tim akhirnya berhasil mengamankan target dan mendapatkan barang bukti dari tanggan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih kanjut.
Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Sihaan melalui Kasisub Humas Polres Merangin Ruli Saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba jenis Sabu-sabu.
” Iya benar, Pelaku sudah di amankan dan sedang dalam proses penyidikan,” Jelas Ruli.
Ditambah lagi oleh Ruli, Bahwa” Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Dan Pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rbu).
Discussion about this post