• BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
Berita Publik Masa Kini
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
  • BERITA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

Tim Propam Polda Jambi Beri Bekal Kepada Personel Polres Tebo Terkait Pelanggaran Personil Kepolisian

Eric Agus N by Eric Agus N
13/10/2022
in BERITA, DAERAH, HUKUM, INTERNASIONAL, NASIONAL
0
325
SHARES
2.5k
VIEWS
PostTweetSendScan

 

Baca juga

Sempat Tertahan, Pemkab Sarolangun Berhasil Pulangkan Jenazah TKI Asal Gurun

Silahturahmi Ikatan Wartawan Sarolangun Disambut Baik Bupati H. Hurmin

GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

 

 

 

 

Publikinfo.id, Berita Tebo – Terhadap banyak terjadinya Isu-isu Pelanggaran Disiplin Kode Etik dan Pidana Polri, Propam Polda Jambi Adakan Bekal Pembinaan Etika Profesi Polri dan Mitigasi Kepada Personel Polres Tebo, Pada Kamis (13/10).

 

 

 

Hal tersebut langsung dipimpin oleh Kasubdid Wabprof Bid Propam Polda Jambi AKBP Budi Sudaryanto dan Tim yang didampingi oleh Wakapolres Tebo Kompol Deni Mulyadi.

 

 

 

Wakapolres Tebo Kompol Deni Mulyadi meminta kepada seluruh anggota Polres Tebo dan Polsek Jajaran agar dapat mencerna Apa pembekalan yang diberikan Oleh Tim Bid Propam Polda Jambi.

 

 

 

“Tujuan pembinaan ini adalah untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bahkan meniadakan pelanggaran dengan harapan kepada anggota tidak ada yang berprilaku menyimpang serta selalu mengingat etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas,”Jelas Waka.

 

 

Bid Propam Polda Jambi juga Memberikan Materi dan Peraturan Kadib Propam Polri Nomor 1 Tahun 2017, Tentang Rehabilitas Personil Kepolisian RI, Peraturan Kadiv Propam Polri No. 4 Tahun 2021 tentang penyelesaian perdamaian pada pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Kepolisian Negara Repubulik Indonesia, Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian Negara Repubulik Indonesia, dan Surat Edaran Polri No : SE/9/V/2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri.(spr).

 

 

Previous Post

Pemkab Merangin Terlilit Hutang Makan Minum Sampai Ratusan Juta, Siapakah Yang Akan Membayar?

Next Post

Rakor Verifikasi Faktual Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Polik Resmi Dibuka Oleh Ketua KPU Merangin

Berita terkait

Sempat Tertahan, Pemkab Sarolangun Berhasil Pulangkan Jenazah TKI Asal Gurun

by Rabu Iskandar
24/05/2025
0

PUBLIKINFO.ID, SAROLANGUN - Wakil bupati sarolangun Gerry Trisatwika menerima pemulangan jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal sarolangun di Desa Gurun...

Silahturahmi Ikatan Wartawan Sarolangun Disambut Baik Bupati H. Hurmin

by Rabu Iskandar
23/05/2025
0

PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN - Ikatan Wartawan Sarolangun (IWS) Gelar Silaturahmi Bersama Bupati Sarolangun H. Hurmin, Bertempat di Ruang Kerja Bupati Sarolangun, Pada...

GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

by Rabu Iskandar
21/05/2025
0

PUBLIKINFO.ID,JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem yang juga...

Gubernur Al Haris Serahkan 625 SK PTT Dinas PUPR Provinsi Jambi

by Rabu Iskandar
19/05/2025
0

Jambi - Gubernur Jambi Al Haris memimpin upacara kedisiplinan sekaligus menyerahkan SK Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Dinas Pekerjaan...

Next Post

Rakor Verifikasi Faktual Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Polik Resmi Dibuka Oleh Ketua KPU Merangin

Terkait Verifikasi Faktual, Ini Penjelasan Ketua Devisi Teknis KPUD Merangin

Ketua Devisi Hukum Juga Sampaikan Anggota Parpol Bisa Melakukan Verifikasi Melalui Video Call atau Video Konferensi Jika Tidak Bisa Meninggalkan Aktivitasnya

Oknum Kepala Dinas Dilingkup Pemkab Merangin Diduga Mainkan Proyek Pengadaan Bantuan Pertamina Pakai Nama Pribadi

Merangin Menguning, Masyarakat : Semoga Pendi Menjadi Bupati

Discussion about this post

Populer

  • Bejat, Sepasang Kekasih ini Buang Bayi Karena Takut Orang Tua Tau

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Breaking news….!!! Satu Warga Bangko Tinggi Tewas Usai Berduel

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Acara Resepsi Pernikahan Di Bubarkan, Tuan Rumah Pemilik Resepsi Di Periksa Polres Merangin

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Ternyata ini Kronologis Penusukan Warga Bangko Tinggi Hingga Tewas

    1032 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Mobil Truk Bermuatan Kayu Tabrak Mobil Polisi, Satu Siswa SPN Tewas

    923 shares
    Share 369 Tweet 231

About

Berita Publik Masa Kini

  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Publik Info
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Publik Info
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan