Publikinfo.id, Berita Tebo – Terhadap banyak terjadinya Isu-isu Pelanggaran Disiplin Kode Etik dan Pidana Polri, Propam Polda Jambi Adakan Bekal Pembinaan Etika Profesi Polri dan Mitigasi Kepada Personel Polres Tebo, Pada Kamis (13/10).
Hal tersebut langsung dipimpin oleh Kasubdid Wabprof Bid Propam Polda Jambi AKBP Budi Sudaryanto dan Tim yang didampingi oleh Wakapolres Tebo Kompol Deni Mulyadi.
Wakapolres Tebo Kompol Deni Mulyadi meminta kepada seluruh anggota Polres Tebo dan Polsek Jajaran agar dapat mencerna Apa pembekalan yang diberikan Oleh Tim Bid Propam Polda Jambi.
“Tujuan pembinaan ini adalah untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bahkan meniadakan pelanggaran dengan harapan kepada anggota tidak ada yang berprilaku menyimpang serta selalu mengingat etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas,”Jelas Waka.
Bid Propam Polda Jambi juga Memberikan Materi dan Peraturan Kadib Propam Polri Nomor 1 Tahun 2017, Tentang Rehabilitas Personil Kepolisian RI, Peraturan Kadiv Propam Polri No. 4 Tahun 2021 tentang penyelesaian perdamaian pada pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Kepolisian Negara Repubulik Indonesia, Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian Negara Repubulik Indonesia, dan Surat Edaran Polri No : SE/9/V/2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri.(spr).
Discussion about this post