Publikinfo.id, Berita Merangin – Tim I Khusus Anti Bandit Kembali amankan seorang pemuda yang terlibat kasus Penganiyaan yang mana tertuai dalam Pasal 351 KUHP.
Pelaku berinisial RM (22) Warga Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Dirinya Berurusan dengan Kepolisian usai melakukan Penganiayaan terhadap Istri Sirihnya sebagai Korban, Sehingga Korban melaporkan Hal tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merangin.
Saat mendapatkan laporan, Tim I Khusus Anti Bandit langsung mendatangi Rumah Pelaku, dan saat itu pelaku sedang tidak berada dirumah, Dan Tim Opsnal mendapat kabar Bahwa Pelaku sedang Menuju Polres Merangin untuk menjemput Korban.
Mendengar Kabar tersebut, Opsnal langsung menuju ke Polres Merangin, Alhasil Pelaku berada di Polres dan Langsung mengamankan Pelaku dengan Persuasif.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra S.I.K Mengatakan bahwa pelaku Ingin menjemput pelapor dan langsung diamankan.
“Iya Opsnal sudah mencari Kerumah Pelaku, saat itu Pelaku tidak berada dirumah nya, dan Opsnal mendapatkan Informasi bahwa Pelaku sedang Menjemput Korban Ke Mapolres, Saat itu lah diamankan Dengan Persuasif,” Kata Kasat.
Ditambah lagi oleh Kasat, bahwa,” Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan, dan sednag dalam Proses Pemeriksaan Penyidik,” Tutup Kasat.(ean).
Discussion about this post