Publikinfo.id, Merangin – Jajaran Polres Merangin melalui Sat Narkoba Polres Merangin, pada Rabu (10/11) Sekitar pukul 10.20 Wib, Merilis Tangkapan Tindak pidana Narkoba Jenis Sabu-sabu.
Ada sebanyak Tujuh (7) orang yang telah Diamankan Oleh Jajaran Sat Narkoba, Pelaku bernama Fauzan (33), Tri Widodo (37), Noperman (37), Hasan (42), Padli (43), As’ari (38) dan Antoni (33).
Hal tersebut langsung Dipimpin oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S. IK, yang Didampingi oleh Kabag Ops Polres Merangin Kompol Pamenan, Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Renovasi Hia S. IK M. H berserta Jajaran Sat Narkoba Polres Merangin.
Pelaku yang Diamankan berbeda tempat, Penangkapan ketujuh pelaku berawal dari informasi dari Masyarakat Sekitar bahwa Ditempat para Pelaku sering terjadi Transaksi Narkoba jenis Sabu.
Berbekal informasi, team Jajaran Opsnal Sat Narkoba Polres Merangin langsung melakukan pengintaian terhadap para Pelaku.
Waktu demi Waktu, Team Opsnal Polres Merangin akhirnya berhasil mengamankan Para pelaku satu persatu.
Dalam Pers Rilis Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S. IK Mengatakan Sat Narkoba Mengamankan para pelaku tindak pidana Narkoba Jenis Sabu-sabu.
“Ada Tujuh (7) orang para pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu-sabu yang Diamankan oleh jajaran Sat Narkoba, Ketujuh pelaku adalah bandar, “Bebernya.
Dijelaskan oleh Kapolres, Bahwa “Pelaku diamankan dengan Total barang bukti (BB) Seberat 9,81gram, dan ketujuh pelaku masih Melakukan pengembangan, “Jelas Kapolres.
Ditambah lagi oleh Kapolres, “Ketujuh pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Dan 112 (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana akan dikenakan ancaman hukuman paling Lama 15 Tahun Penjara,”Tutup Kapolres.(ean).
Discussion about this post