Publikinfo.id, Berita Merangin – Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Merangin, Kembali berhasil amankan pelaku tindak Pidana Kekerasan dan Penganiayaan terhadap Perorangan.
Polisi mengamankan Pelaku atas Dasar Laporan : LP/B/148/XII/2022/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI TANGGAL 05 DESEMBER 2022.
Pelaku bernama Samidi (50) Warga RT.14 Jalam Pematang Permai Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, diamankan Pada Selesa (20/12) Sekitar pukul 10.00 Wib.
Korban mengalami memar di Bagian Wajah setelah dianiaya oleh Pelaku, Ternya Korban Adalah istri kedua dari Pelaku, yang Merasa Pelaku tidak berlaku adil kepada Korban.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan bahwa pelaku memang sudah diamankan, dan Sedang dalam Prose pemeriksana Unit PPA Res Merangin.
“Iya, pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan penyidik Unit PPA, ” Kata Kasat.(ean).
Discussion about this post