Publikinfo.id, Berita Merangin – Polres Merangin Melalui Unit PPA Satreskrim, berhasil melakukan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice antara kedua belah pihak keluarga, pada Sabtu (17/12) sekitar pukul 10.00 Wib.
Saat itu Korban yang bernama Yuni Hastuti dan Keluarga mendatangi Polres Merangin guna untuk melakukan Pencabutan Laporan Terhadap Suami Korban yang bernama Selamet Arianto (35).
Tentunya polres Merangin tidak keberatan dengan Keputusan yang diambil oleh Korban, dikarenakan Korban ingin melanjutkan Perjalanan Rumah tangganya, di situlah Polres Merangin melalui Sat Reskrim melakukan pembuatan Surat Perdamaian terhadap Korban dan Pelaku.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan korban mendatangi kantor dengan niat untuk mencabut laporan terhadap Suaminya.
“Iya, Korban datang Bersama Keluarga dan Perangkat RT kekantor untuk melakukan pencabutan Laporan yang telah di buat oleh Korban, ” Kata Kasat.
Ditambah lagi oleh Kasat, ” Kita Polisi hanya menengahinya saja, atas kesepakatan mereka keluarga, Kita bantu untuk membuat surat pernyataan Perdamaian,” Tutup Kasat.(ean).
Discussion about this post