Publikinfo.id, Berita Merangin – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Merangin, menghimbau masyarakat yang nendapat kartu pencari kerja, untuk mengembalikan jika telah mendapatkan pekerjaan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPMPTSPTK Kabupaten Merangin, Rusli mengatakan, pengembalian kartu jika telah mendapatkan pekerjaan telah diberitahukan sejak awal.
“Sudah diberitahu jika telah mendapatkan pekerjaan, kartu pencari kerja wajib dikembalikan, sehingga bisa dilakukan pendataan, baik oleh pemohon, maupun perusahaan” kata Rusli, Jumat (4/11/2022).
Selain tidak mengembalikan kartu pencari kerja, pemohon bahkan tidak memberitahu jika telah mendapatkan pekerjaan.
“Harusnya kami sebagai yang mengeluarkan kartu pencari kerja, dapat diberitahu sehingga bisa menindaklanjuti progres dari pemohon itu sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Merangin, sejak Januari hingga Oktober 2022 lalu, telah mencetak 190 Kartu Pencari Kerja atau AK1 untuk masyarakat yang ingin mencari pekerjaan.
Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Merangin, hingga saat ini belum dirumuskan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Merangin.
Hal ini dikarenakan UMK di Kabupaten Merangin selalu merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP), karena dinilai lebih layak untuk para pekerja.
Dijelaskan kembali Oleh Rusli, bahwa “Biasanya Disnakertrans Provinsi Jambi akan melakukan survei berdasarkan ekonomi, dan pendapatan perusahaan,” kata Rusli.
Terkait usulan dari pemerintah Kabupaten Merangin jelas Rusli, hingga saat ini belum ada.
“Pada intinya jika UMP nilainya lebih tinggi, maka di Kabupaten Merangin akan mengikuti,” pungkasnya.(ean).
Discussion about this post