Publikinfo.id, Berita Merangin – Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya Kejaksaan Negeri Merangin tahan mantan Dirut Rumah Sakit Umum (RSUD) Klonel Abunjani Bangko.
Diketahui Berman Siragih mantan Dirut Rumah Sakit Umum (RSUD) Klonel Abunjani Bangko, di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Merangin sejak 23 Mai 2022 lalu terkait kasus Korupsi jasa Kebersihan RSUD Klonel Abunjani.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merangin kepada Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merangin telah menerima penyerahankan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang berasal dari penyidik Tindak Pidana Korupsi Jasa Kebersihan Rumah Sakit Kolonel Abunjani Bangko tahun 2017 – 2021.
Diketahui tersangka BS, merupakan Berman Saragih.
Sedangkan PY yakni Peby merupakan rekanan atah pihak ketiga dari kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko.
Kejari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini menjelaskan, penahanan dua tersangka tersebut karena berkas perkara dugaan korupsi jasa kebersihan Rumah Sakit Kolonel Abunjani Bangko sudah masuk tahap kedua.
“Dua tersangka ini yakni dengan inisial BS dan P,” ungkap Kejari Merangin.
Dijelaskan Kejari, alasan dilakukan penahanan lepada dua tersangka, pertama karena ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang Bukti, mengulangi tindakan yang sama dan untuk mempermudah proses
“Sampai saat ini kita sudah menerima pengembalian uang Negara berkisar sekitar Rp94 juta dari tersangka BS,” sebut kejari.(ean).
Discussion about this post