Publikinfo.id, Merangin – Sudah Berdiri bertahun-tahun, Perusahan AGRO WIJAYA INDUSTRI, yang bergerak Dibidang Kelapa Sawit ini Belum juga memiliki Kebun sendiri, Padahal setiap perusahaan yang ingin mendirikan Pabrik (PT) Syarat utama harus memiliki Kebun minimal 20%.
Yang mana Sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan membawa suatu konsekuensi dalam pengaturan tentang kewajiban bahan baku 20% (dua puluh perseratus) dari kebun sendiri sehingga beberapa ketentuan dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013 harus disesuaikan.
Bambang Selaku bagian Legal Di perusahan PT AWI yang dulu pernah menjadi Humas PT. AWI, mengakui bahwa, Perusahan PT AWI tidak memiliki krbun sendiri Melainkan masih melakukan kerjasama dan Menerima Buah Kelapa Sawit dari Para Petani.
“Iy memang belum ada, kami masih melakukan kerjasama, dan masih menerima Buah dari Para petani Kelapa sawit, Iya memang seharusnya Perusahan Mempunyai 20% Perkebunan, “Kata Bambang Saat dikonfirmasi Media Publikinfo.id melalui Via Telpon Pribadinya.(ean).
Discussion about this post