• BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
Berita Publik Masa Kini
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
  • BERITA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

LSM Formaz Tuntut KPHP Kabupaten Sarolangun Stop Praktik Jual Beli dan Perambahan Hutan di Pemusiran

Rabu Iskandar by Rabu Iskandar
08/07/2026
in BERITA, DAERAH, EKONOMI, HIBURAN, HUKUM, INTERNASIONAL, KESEHATAN, NASIONAL, OLAHRAGA, OPINI, PEMERINTAHAN, PENDIDIKAN, POLITIK
0
324
SHARES
2.5k
VIEWS
PostTweetSendScan

PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Anti Zalim (Formaz) akan mengelar aksi demonstrasi di kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VIII Hilir Kabupaten Sarolangun untuk menyuarakan Persoalan adanya praktik jual beli lahan serta penguasaan Hutan Produksi secara ilegal, hutan produksi yang berada di Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin.

Baca juga

Suku Anak Dalam Kembali Serahkan Belasan Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polres Merangin

IPDA Ashadi, Perwira Yang Pimpin Tim URC Tetap Tenang dan Humanis Meski Terluka Saat Mencoba Menenangkan Suku Anak Dalam Yang Datang Ke Polres Merangin

Polres Merangin Amankan 8 Terduga Pelaku Penyerangan Mako Polres Merangin dan sita Senjata Api Rakitan

 

Formaz menuntut agar hal seperti itu dapat dihentikan oleh KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun.

 

” Kami menyatakan sikap untuk STOP MELAKUKAN Perusakan Hutan dan Penguasaan Hutan Secara ILEGAL.” ujar Andra ketua Formaz

 

Dijelaskannya, Perusakan Hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak Hutan melalui kegiatan Pembalakan Liar, penggunaan Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha atau penggunaan.

 

Pembalakan Liar adalah semua kegiatan pemanfaatan Hasil Hutan Kayu secara tidak sah, kegiatan sudah Terorganisasi Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah di dalam Kawasan Hutan untuk perkebunan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

 

” Bahwa Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18

Tahun 2OI3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,

Pencegahan Perusakan Hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya Perusakan Hutan, Pemberantasan Perusakan Hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku Perusakan Hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait Lainnya.”

 

Sudah jelas ada larangan seperti pada Pasal 28 Setiap Pejabat dilarang:

 

a. menerbitkan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;

b. menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan dan/atau Perizinan Berusaha terkait penggunaan Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. melindungi pelaku Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah;

d. ikut serta atau membantu kegiatan Pembalakan Liar dan atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara tidak sah.

e. melakukan permufakatan untuk terjadinya Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah;

f. menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tanpa hak;

g. melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugasdengan sengaja; dan/atau

h. lalai dalam melaksanakan tugas.”

 

Selain itu, Orang perseorangan yang dengan sengaja:

a. melakukan penebangan Pohon dalam

Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;

b. melakukan penebangan Pohon dalam

Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hurufb; dan/atau

c. melakukan penebangan Pohon dalam

Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.50O.00O.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

 

Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar

Kawasan Hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak terus menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda

paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

 

Dan juga pada Pasal 92 Orang perseorangan yang dengan sengaja:

a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; dan/atau

b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3

a. (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.00O.000.000,O0

(Lima miliar rupiah) Sudah jelas sanksi yang di atur undang undang.

 

Untuk itu kami akan mengelar aksi demonstrasi pada hari kamis tanggal 9 Juli 2026 nanti degan tuntutan sebagai berikut:

 

1) Mendesak Bapak Kepala KPHP bertangung jawab atas kerusakan Hutan Produksi di Desa Pemusiran.

2) Meminta Bapak Kepala KPHP membentuk tim untuk Patroli Rutin agar tidak terjadi lagi Pembalakan liar dan Penguasaan Hutan Produksi secara illegal.

3) Mendesak Bapak Kepala KPHP untuk berkoordinasi degan Sartgas PKH agar melakukan Penertiban.

4) Mendesak Peneggakan Hukum atas Kasus jual-beli Lahan di Hutan Peroduksi Desa Pemusiran, yang dilakukan oleh HOTMAN HUTAGAUL DAN THOMAS GINTING MUNTHE.

5) Meminta KPHP berkoordinasi degan Kepolisian Untuk Memanggil dan memeriksa Nama nama yang terlibat dalam pembalakan liar di hutan produksi Desa pemusiran.

6) Daftar nama-nama kami lampirkan dalam bentuk Laporan pengaduan.

7) Kami juga mendesak KPHP dan TPHP untuk Bersama-sama berkoordinasi dengan Kepolisian agar menegakkan UU nomor: 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 105 yang berbunyi setiap Perusahaan Perkebunan yang Melakukan Budidaya Tanaman Perkebunan dengan Luas skala tertentu dan/atau usaha Pengelolaan hasil Kebun dengan Kapasitas Pabrik tertentu yang Tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan sebagai nama dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dipidana Penjara Paling lama 5 (lima) tahun dan Denda Paling Banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) yang telah dipertegas dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan usaha perkebunan Pasal 7 Perizinan usaha perkebunan terdiri atas :

– IUP-B

– IUP-P

– IUP

Bahwa pada pasal 8 Usaha budidaya tanaman Perkebunan dengan Luas 25 ( Dua puluh Lima) hektar atau Lebih wajib memiliki izin usaha perkebunan – Budidaya (IUP-B) pungkas Andra.

Penulis: Riko Wijaya

Previous Post

Kejaksaan Negeri Merangin Tanda Tanganani Surat Kuasa Khusus dengan BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo

Next Post

Bupati Sarolangun : MTQ Bukan Hanya Perlombaan,Tetapi Momentum Meningkatkan Kecintaan Masyarakat Terhadap Al Qur’an

Berita terkait

Suku Anak Dalam Kembali Serahkan Belasan Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polres Merangin

by Rabu Iskandar
31/10/2026
0

PUBLIKINFO.ID,MERANGIN – Polres Merangin kembali menerima penyerahan sebanyak 11 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek dari warga Suku Anak Dalam...

IPDA Ashadi, Perwira Yang Pimpin Tim URC Tetap Tenang dan Humanis Meski Terluka Saat Mencoba Menenangkan Suku Anak Dalam Yang Datang Ke Polres Merangin

by Eric Agus N
30/10/2026
0

    PUBLIKINFO.ID, MERANGIN - Ketegasan dan keberanian dalam menegakkan hukum kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Merangin dalam menangani kasus...

Polres Merangin Amankan 8 Terduga Pelaku Penyerangan Mako Polres Merangin dan sita Senjata Api Rakitan

by Rabu Iskandar
30/10/2026
0

PUBLIKINFO.ID,MERANGIN – Gerak cepat jajaran Polres Merangin bersama personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi berhasil mengamankan delapan orang terduga...

Kerap Menjadi Beking PETI, SAD di Merangin Geruduk Polres Merangin, SAT Reskrim Tindak Tegas Pelaku PETI

by Eric Agus N
29/10/2026
0

      PUBLIKINFO.ID, MERANGIN  - Di duga sebagai beking aktifitas peti ,di wilayah desa sungai ulak kecamatan nalo tantan,...

Next Post

Bupati Sarolangun : MTQ Bukan Hanya Perlombaan,Tetapi Momentum Meningkatkan Kecintaan Masyarakat Terhadap Al Qur'an

PT SMM Berkomitmen Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup dan Keharmonisan dengan Masyarakat

Masyarakat Sambut Gembira Program Perbaikan Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

KPHP Sarolangun Siap Tindak Lanjuti Laporan Formaz

Pemdes Rantau Gedang Perkuat Larangan Hiburan Malam Dengan Peraturan Desa

Discussion about this post

Populer

  • Bejat, Sepasang Kekasih ini Buang Bayi Karena Takut Orang Tua Tau

    1850 shares
    Share 740 Tweet 463
  • Heboh! Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Selama 2 Tahun, Aksinya Terekam Kamera  

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Breaking news….!!! Satu Warga Bangko Tinggi Tewas Usai Berduel

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Acara Resepsi Pernikahan Di Bubarkan, Tuan Rumah Pemilik Resepsi Di Periksa Polres Merangin

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Ternyata ini Kronologis Penusukan Warga Bangko Tinggi Hingga Tewas

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • Alkis Iqromullah, S.Pd Resmi Jabat Kepsek SD N 121/VI Air Berduri
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Publik Info
  • Redaksi
  • Sempat Heboh dan Viral!! Polemik Pelantikan Kepsek Tuntas, Dikbud Merangin Fasilitasi Jam Mengajar
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Publik Info
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan