Merangin – Dengan meningkatnya Covid-19 di Kabupaten Merangin, malah Warga Belakang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis yang satu ini mengadakan Acara Resepsi Pernikahan yang mana acara Resepsi Pernikahan tersebut Untuk saat ini di larang Oleh Pemerintah Kabupaten Merangin. Pada Rabu (11/08).
Sehingga acara Resepsi Pernikahan tersebut dibubarkan oleh Jajaran Sat Sabhara Polres Merangin untuk Dihentikan Acaranya dengan pemberlakuan PPKM Level 4.
Usai dibubarkan oleh Sat Sabhara, Tuan rumah Pemilik Resepsi langsung di Bawa ke Mapolres Merangin untuk di Mintai Keterangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Dwi Wahyu S. IK saat di konfirmasi Media ini mengatakan Bahwa tuan rumah pemilik resepsi Sedang dalam Pemeriksaan Unit Tipiter Polres Merangin.
“Iya benar acara Resepsi Di belakang Pasar Baru di Bubarkan tadi oleh Sat Sabhara, Dan untuk tuan rumah Sedang diperiksa Oleh unit Tipiter Sat Reskrim Polres Merangin, “Kata Kasat.(ean).
Discussion about this post