PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN — PT Surya Lestari Usaha Mandiri (PT SLUM) mengadakan rapat musyawarah bersama pihak Karang Taruna Kecamatan Pauh, Kamis (22‑10‑2026) pukul 11.50 WIB di ruang rapat PKS PT SLUM. Rapat dipimpin langsung Manajer PT SLUM Berlin D. Sipayung dengan dihadiri sejumlah peserta dan saksi terkait.
Musyawarah ini digelar untuk membahas penyelesaian tuntutan yang disampaikan pihak Karang Taruna Kabupaten Sarolangun. Dari pembahasan tersebut tercapai tiga poin kesepakatan utama: pertama, pihak Karang Taruna akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan Direktur PT SLUM paling lambat tanggal 10 November 2026; kedua, perusahaan diminta bertanggung jawab terkait ahli waris almarhum Bujang Damir; ketiga, PT SLUM wajib bertanggung jawab menjamin keselamatan kerja seluruh karyawan.
Setelah penandatanganan notulen kesepakatan, Manajer PT SLUM Berlin D. Sipayung menyampaikan keterangan resmi. Ia mengucapkan terima kasih kepada Ketua Karang Taruna Yunipan Pirnando, Ketua Koordinator, serta seluruh pihak yang telah berperan serta dalam musyawarah ini.
“Begitu juga kepada Ketua Karang Taruna Yunipan Pirnando, Ketua Koordinator, dan semua pihak. Terima kasih. Kita teruskan mengerjakan hal utama yaitu keselamatan pekerjaan bagi seluruh karyawan,” ujar Berlin.
Berlin menegaskan pihak perusahaan akan menindaklanjuti seluruh poin kesepakatan rapat, terutama hal‑hal berkaitan dengan keamanan dan kesejahteraan tenaga kerja di lingkungan perusahaan.
Notulen kesepakatan telah ditandatangani oleh perwakilan perusahaan dan pihak Karang Taruna, serta disaksikan saksi‑saksi yaitu Hansmadi Simangunsong (Kapolsek Pauh), Abdul Hani (Penasihat SPTI), Zainal Akbar (Ketua SPTI), dan Saidina Umar (Ketua Karang Taruna Pauh). Dokumen tersebut telah disahkan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Penulis.Riko wijaya











Discussion about this post