PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN – Pemerintah Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, memperkuat penerapan Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan hiburan malam sebagai tindak lanjut atas arahan Bupati Sarolangun H. Hurmin dalam upaya menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.
Kepala Desa Rantau Gedang, Zulman Manap, mengatakan kebijakan tersebut sebenarnya telah diberlakukan sejak lama pada tahun 2021 melalui Perdes yang disusun bersama Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh adat, serta masyarakat.
Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya keributan, penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, hingga maraknya praktik judi online yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda.
“Keputusan ini telah dituangkan dalam Peraturan Desa yang disusun bersama perangkat desa dan masyarakat, serta telah dilaporkan ke tingkat kecamatan dan Kabupaten Sarolangun,” ujar Zulman, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, Perdes tersebut mengatur sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar larangan penyelenggaraan hiburan malam. Warga yang tetap menggelar hiburan malam akan dikenakan sanksi adat berupa denda 20 karung beras dan seekor kambing.
Selain sanksi adat, pelanggar juga dinilai telah melanggar norma adat dan syariat yang berlaku di desa. Bahkan, pemerintah desa tidak akan menghadiri setiap hajatan maupun kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh pelanggar.
“Siapa yang membuat hiburan malam, kami kenakan denda hukum adat. Tidak selaras dengan syariat, tidak selaras dengan adat. Bagi perangkat desa yang terlibat, kami berhentikan dari jabatannya,” tegas Zulman.
Ia menambahkan, perangkat desa yang terbukti menghadiri atau terlibat dalam kegiatan hiburan malam juga akan diberhentikan dari jabatannya serta tidak diperkenankan mengikuti seluruh aktivitas pemerintahan desa.
Sementara itu, Bupati Sarolangun H. Hurmin menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Desa Rantau Gedang. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, BPD, hingga aparat kepolisian untuk bersama-sama mensosialisasikan dan mengawal pelaksanaan aturan tersebut.
Menurut Hurmin, hiburan malam kerap menjadi pintu masuk munculnya berbagai penyakit masyarakat, seperti penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Kita harus bersama-sama membentengi anak-anak kita, baik yang belum terdampak maupun yang sudah terlanjur terlibat agar bisa berhenti. Aturan ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hurmin.
Bupati juga menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa di Kabupaten Sarolangun untuk segera mensosialisasikan kebijakan larangan hiburan malam kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Penulis.Riko Wijaya














Discussion about this post