PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN – Upaya penyelesaian sengketa kemitraan lahan plasma seluas 666,5 hektar antara PT Sumatera Agro Mandiri (PT SAM) dengan Koperasi Sepakat Jaya Makmur (SJM) Desa Gurun Mudo dan Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, memasuki babak baru. Komisi II DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (27/7/2026) guna mencari jalan keluar yang adil bagi kedua belah pihak.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II Syahrial Gunawan, B.Ac, turut dihadiri Wakil Ketua Komisi II Fazin Hisabi, S.Kom, Sekretaris Komisi II Riki Angriawan, SE, serta anggota Azhar Pulungan, SE, Sepriadi, dan M.Julian Donopan, SH,MH. Hadir pula Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE, dan Wakil Ketua II Dedi Ifriyansyah,SM.
Dari unsur Pemerintah Kabupaten tampak hadir Asisten II Ir. Dedy Hendry, M.Si, Staf Bupati Henriman, S.Sos, serta Kepala Dinas TPHP Sarolangun Dulmuin, SP. Sementara pihak PT SAM diwakili Aris Munandar, Santo, Tri, Heri, dan Purwadi, sedangkan Koperasi SJM diwakili Ketua Zikrillah, Sekretaris Dede Irawan, beserta jajaran pengurus.
Setelah mendengar pemaparan dan pandangan dari semua pihak, pimpinan rapat memutuskan: Kepala Dinas TPHP akan segera melakukan mediasi langsung antara PT SAM dan pengurus Koperasi SJM, dengan tenggang waktu penyelesaian paling lambat satu minggu ke depan.
Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni menegaskan harapannya agar persoalan ini tidak berlarut-larut. “Kami mendukung penuh investasi di daerah ini, namun hak dan kepentingan masyarakat juga tidak boleh dirugikan. Sebagai wakil rakyat Dapil 2, saya pastikan sengketa bagi hasil ini menemukan titik temu yang adil, sehingga perusahaan dan petani koperasi bisa kembali menjadi mitra yang saling menguntungkan,” ujar politisi Golkar tersebut.
Komisi II DPRD Sarolangun juga meminta Dinas Perkebunan dan TPHP menindaklanjuti hasil rapat ini secara serius, menjadi jembatan komunikasi yang transparan, dan memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Riko Wijaya














Discussion about this post