• BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
Berita Publik Masa Kini
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
  • BERITA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Kembali Muncul Tatkala Mediasi Warga di Pos Pol Desa Tambang Emas

Rabu Iskandar by Rabu Iskandar
22/10/2026
in BERITA, DAERAH, EKONOMI, HIBURAN, HUKUM, INTERNASIONAL, KESEHATAN, NASIONAL, OLAHRAGA, OPINI, PEMERINTAHAN, PENDIDIKAN, POLITIK
0
340
SHARES
2.6k
VIEWS
PostTweetSendScan

PUBLIKINFO.ID,MERANGIN – Dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan berinisial RA saat mengikuti mediasi di wilayah Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi perhatian. Peristiwa yang disebut berlangsung di posko Polsek di Desa Tambang Emas, Selasa sore sekitar pukul 17.30 WIB, memunculkan harapan agar persoalan tersebut dapat dijernihkan secara terbuka dan profesional.

Baca juga

Kapolsek Tabir Ulu Dorong Personel Aktif Bermasyarakat: Aiptu Zakaria Hibahkan Rumah untuk Tempat Mengaji Anak Yatim dan Kurang Mampu

Kapolsek Singkut Berhasil Mediasi Persoalan Karyawan PT. BSM

Hasil Musyawarah PT Surya Lestari Usaha Mandiri‑Karang Taruna Sarolangun, Kesepakatan Bahas Tuntutan Pekerja

 

Dalam pertemuan yang turut dihadiri unsur pemerintah dan ketua RT setempat itu, seorang anggota kepolisian berinisial OA diduga melontarkan pernyataan yang dinilai menyudutkan RA terkait pemberitaan mengenai seorang warga berinisial BI.

 

“Sepertinya kamu ini punya dendam pribadi kepada BI,” demikian pernyataan yang menurut informasi diterima redaksi diduga disampaikan OA kepada RA.

 

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena disampaikan dalam forum mediasi yang berkaitan dengan persoalan warga dan aktivitas jurnalistik. Meski demikian, konteks lengkap percakapan dan tujuan pernyataan tersebut masih perlu diklarifikasi agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan berimbang.

 

Jaga Hubungan Baik Aparat dan Insan Pers

 

Persoalan ini mengingatkan pentingnya komunikasi yang terbuka dan saling menghormati antara aparat penegak hukum dan insan pers. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki peran menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan tetap berpegang pada fakta, verifikasi, dan prinsip keberimbangan.

 

Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, termasuk hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan pers.

 

Di sisi lain, setiap pemberitaan juga harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan hasil verifikasi. Karena itu, dugaan intimidasi maupun dugaan pelanggaran etik tidak sepatutnya disimpulkan secara terburu-buru sebelum seluruh pihak memberikan keterangan.

 

Klarifikasi menjadi langkah penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.

 

Berawal dari Persoalan Warga pada Dini Hari

 

Polemik tersebut disebut berawal dari persoalan antara seorang warga berinisial BI dan pasangan suami istri, salah satunya berinisial TA, yang menurut informasi diterima redaksi tengah hamil tua.

 

BI diduga mendatangi rumah pasangan tersebut bersama sejumlah orang setelah muncul persoalan terkait suara benturan pada tembok ketika suami TA memasang horden di rumahnya.

 

Berdasarkan keterangan awal yang diterima redaksi, kedatangan itu disebut disertai tindakan menggedor rumah sehingga membuat pasangan tersebut merasa terganggu dan terkejut.

 

Namun, kronologi lengkap kejadian, waktu peristiwa, jumlah orang yang hadir, serta bentuk tindakan yang sebenarnya terjadi masih perlu diverifikasi. Keterangan langsung dari BI, TA, dan saksi lainnya juga diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh.

 

Dugaan Permintaan Penghentian Pemberitaan

 

Selain persoalan mediasi, muncul pula informasi mengenai dugaan permintaan agar pemberitaan terkait BI dihentikan.

 

BI bersama seseorang berinisial EI disebut meminta RA dan rekan-rekannya agar tidak menerbitkan berita mengenai dugaan usaha penjualan minuman keras serta keberadaan warung yang disebut sebagai warung remang-remang di Desa Tambang Mas dan Desa Tanjung Benuang.

 

Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi, termasuk mengenai kebenaran kegiatan usaha yang dimaksud, pihak yang mengelolanya, serta bukti yang mendukung informasi tersebut.

 

Dugaan permintaan penghentian pemberitaan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penilaiannya harus mempertimbangkan bukti, konteks komunikasi, dan ketentuan hukum yang relevan.

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat (1) juga mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja dan secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

 

Penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan terpenuhinya unsur hukum, bukan semata-mata pada dugaan atau keterangan sepihak.

 

Propam Diharapkan Membuka Ruang Klarifikasi

 

Menyikapi persoalan tersebut, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Merangin diharapkan dapat menelusuri dugaan yang muncul apabila terdapat pengaduan dan dasar yang memadai.

 

Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui konteks pernyataan OA, tujuan penyampaiannya, serta apakah terdapat hal yang berkaitan dengan disiplin atau kode etik profesi kepolisian.

 

Langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan setiap persoalan ditangani secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta. OA juga perlu diberikan kesempatan yang sama untuk menjelaskan duduk perkara dari sudut pandangnya.

 

Sementara itu, persoalan yang melibatkan BI, TA, dan pihak lainnya perlu ditelusuri secara terpisah agar setiap keterangan dapat diuji dan tidak tercampur dengan polemik pemberitaan.

 

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi OA, BI, EI, TA, pihak Polsek setempat, serta Polres Merangin untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pada akhirnya, keterbukaan dan komunikasi yang baik diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian. Dengan demikian, persoalan ini dapat ditangani secara jernih, hubungan antara aparat dan insan pers tetap terjaga, serta masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

 

Penulis,Riko wijaya

 

Previous Post

Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Pauh Bagikan 100 Masker dan Snack di Tengah Kabut Asap

Next Post

Ketua Karang Taruna kab Sarolangun Gelar Aksi di PT SLUM, Sampaikan 11 Tuntutan: Soroti HGU, Plasma, Lingkungan hingga Hak Pekerja

Berita terkait

Kapolsek Tabir Ulu Dorong Personel Aktif Bermasyarakat: Aiptu Zakaria Hibahkan Rumah untuk Tempat Mengaji Anak Yatim dan Kurang Mampu

by Eric Agus N
24/10/2026
0

  PUBLIKINFO.ID, MERANGIN  – Kapolsek Tabir Ulu, Iptu Supranata, S.H., M.H., terus mendorong dan memotivasi seluruh personelnya untuk hadir secara...

Kapolsek Singkut Berhasil Mediasi Persoalan Karyawan PT. BSM

by Rabu Iskandar
24/10/2026
0

PUBLIKINFO.ID, SAROLANGUN – Upaya mediasi yang difasilitasi Kapolsek Singkut, Iptu Romi Habibi, S.H., membuahkan hasil. Kedua belah pihak yang terlibat...

Hasil Musyawarah PT Surya Lestari Usaha Mandiri‑Karang Taruna Sarolangun, Kesepakatan Bahas Tuntutan Pekerja

by Rabu Iskandar
22/10/2026
0

PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN — PT Surya Lestari Usaha Mandiri (PT SLUM) mengadakan rapat musyawarah bersama pihak Karang Taruna Kecamatan Pauh, Kamis (22‑10‑2026)...

Ketua Karang Taruna kab Sarolangun Gelar Aksi di PT SLUM, Sampaikan 11 Tuntutan: Soroti HGU, Plasma, Lingkungan hingga Hak Pekerja

by Rabu Iskandar
22/10/2026
0

PUBLIKINFO.ID, SAROLANGUN – Karang Taruna Kabupaten Sarolangun bersama Karang Taruna Kecamatan Pauh dan Karang Taruna Desa Karang Mendapo menggelar aksi...

Next Post

Ketua Karang Taruna kab Sarolangun Gelar Aksi di PT SLUM, Sampaikan 11 Tuntutan: Soroti HGU, Plasma, Lingkungan hingga Hak Pekerja

Hasil Musyawarah PT Surya Lestari Usaha Mandiri‑Karang Taruna Sarolangun, Kesepakatan Bahas Tuntutan Pekerja

Kapolsek Singkut Berhasil Mediasi Persoalan Karyawan PT. BSM

Kapolsek Tabir Ulu Dorong Personel Aktif Bermasyarakat: Aiptu Zakaria Hibahkan Rumah untuk Tempat Mengaji Anak Yatim dan Kurang Mampu

Discussion about this post

Populer

  • Bejat, Sepasang Kekasih ini Buang Bayi Karena Takut Orang Tua Tau

    1850 shares
    Share 740 Tweet 463
  • Heboh! Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Selama 2 Tahun, Aksinya Terekam Kamera  

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • Breaking news….!!! Satu Warga Bangko Tinggi Tewas Usai Berduel

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Acara Resepsi Pernikahan Di Bubarkan, Tuan Rumah Pemilik Resepsi Di Periksa Polres Merangin

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Ternyata ini Kronologis Penusukan Warga Bangko Tinggi Hingga Tewas

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • Alkis Iqromullah, S.Pd Resmi Jabat Kepsek SD N 121/VI Air Berduri
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Publik Info
  • Redaksi
  • Sempat Heboh dan Viral!! Polemik Pelantikan Kepsek Tuntas, Dikbud Merangin Fasilitasi Jam Mengajar
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Publik Info
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan