Publikinfo.id,Berita Merangin – Ada senanyak 176 Desa yang dilakukan untuk Pemilihan Kades (Pilkades) Serentak tahun 2022, tetapi ada 4 Desa yang dilakukan Penundaan terkait Konflik di Desa Mereka.
Lain dengan Desa Sungai Manau Kecamatan Sungai Manau, Pemilihan di Desa tersebut Diduga banyak kecurangan, Pasalnya. Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Desa Sungai Manau sebanyak 336 DPT.
Dan ada sebanyak 2/5% Kertas suara penganti yang telah disiapkan Untuk Kertas Suara penganti ketika Kertas DPT Rusak atau Basah.
Tetapi beda yang dilakuan oleh KPPS TPS 01 Desa Sungai Manau, KPPS diduga lakukan kecurangan dalam hak Pemilihan Suara.
KPPS Diduga lakukan penambahan DPT dalam pemilihan Pilkades Serentak Desa Sungai Manau tahun 2022 yang jatuh pada tanggal 14 May 2022 Lalu.
Diduga KPPS menangkan Calon Kepala Desa (Kades) 01 dengan Kecurangan dalam Penambahan DPT saat pemilihan Calon Kepala Desa.
Seperti dikatakan oleh salah satu sumber yang Berinisial G mengatakan kecurangan tersebut terlihat Jelas, Sedangkan Saksi dari nomor urut 02 tidak diberikan kesempatan selaku Hak Saksi.
“Jelas, Saksi kami dari nomor 02 tidak diberikan Kesempatan selaku Hak Saksi oleh KPPS, Kan takut KPPS ketahuan kalau dirinya menambahkan DPT, Artinya Bukan Hanya DPT Undangan saja Yang Mencoblos saat Pilkades Kemarin (Red) melainkan DPT datang sendiri,” Kata Sumber.
Perlu diperjelakasn Bahwa Dalam Pasal 34 poin E. Terdaftar Sebagai Penduduk Desa yang bersangkutan secara Sah dan telah bertempat tinggal sekurang-kurangnya 6 (Enam) Bulan dengan tidak ter putus-putus pada saat pendaftaran pemilihan yang dibuktikan dengan KTP/KK.(ean).
Discussion about this post