PUBLIKINFO.ID, SAROLANGUN – Jajaran Polres Sarolangun melalui Polsek Bathin VIII tangkap Pelaku Curanmor yang tertuang dalam pasal 363 KUHP, pada Kamis (01/05) di Kelurahan Limbur Tembesi Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun.
Pelaku bernama Roma (20) warga Karang Pinang Kecamatan Karang Beliti Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Penangkapan berawal dari informasi Masyarakat bahwa adanya pencurian satu Unit Kendaraan Bermotor di Pasar Kelurahan Limbur Tembesi.
Berbekal informasi tersebut, Tim Jajaran Reskrim Polsek Bathin VIII langsung melakukan pencarian terhadap Pelaku Curanmar.
Tak butuh waktu lama, Tim langsung berhasil mengamankan Pelaku di Perkebunan Sawit warga di Desa Limbur Tembesi Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun.

IPTU ERI KURNIAWAN S.H, M.H
Polisi berhasil amankan satu Unit Sepeda motor merek Revo, Satu Unit Kunci T dan Satu Unit Anak Kunci T dari Tangan Pelaku.
“Benar, Kami mendapatkan informasi dari Warga bahwa ada satu unit Sepeda Motor hilang di Curi, mendengar info tersebut tim langsung melakukan penyisiran terhadap TKP dan Ada Salah satu Warga melihat pelaku mengarah ke Sawitan Warga, ” Kata Kapolsek Bathin VIII IPTU Eri Kurniawan S.H, M.H, Mantan Kanit Jatanras Polres Merangin itu.
Ditambah lagi oleh Kapolsek,” Alhamdulillah Pelaku berhasil kita Amankan dan sedang dalam Proses penyidikan ,” Tutup Kapolsek.(ean).














Discussion about this post