PUBLIKINFO.ID,MERANGIN – Pengadaan dua unit motor grader oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin menuai sorotan. Pengadaan yang menelan anggaran Rp2,85 miliar itu diduga tidak mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Dokumen DPA yang diperoleh Publikinfo.id menunjukkan, pengadaan dua unit motor grader tersebut secara tegas mencantumkan spesifikasi “engine output 130–145 HP”. Spesifikasi itu merupakan bagian dari dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran pemerintah daerah.
Namun, hasil pengamatan Publikinfo.id di halaman Kantor Dinas PUPR Merangin menunjukkan dua unit motor grader yang telah didatangkan terlihat bertipe Hyundai HG170. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang memahami spesifikasi alat berat, tipe tersebut disebut memiliki tenaga mesin sekitar 177–178 HP, atau berbeda dari spesifikasi yang tercantum dalam DPA.
Perbedaan itu memunculkan pertanyaan mendasar, apakah pengadaan tersebut masih mengacu pada dokumen anggaran yang telah disahkan atau justru terjadi perubahan spesifikasi tanpa penjelasan kepada publik.
Seorang sumber yang memahami pengadaan alat berat menilai, persoalan ini bukan sekadar selisih tenaga mesin, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap dokumen anggaran yang menjadi dasar penggunaan uang negara.
“Persoalannya bukan lebih murah atau lebih mahal. Yang dipersoalkan adalah spesifikasi dalam DPA. Kalau barang yang dibeli berbeda dengan yang dianggarkan, harus dijelaskan dasar hukumnya. Tidak bisa begitu saja menabrak dokumen anggaran daerah,” ujarnya.
Sumber tersebut menyebut motor grader yang didatangkan diperkirakan memiliki harga sekitar Rp205 juta lebih murah dibandingkan spesifikasi yang direncanakan. Namun, menurutnya, selisih harga bukan alasan untuk mengabaikan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam DPA.
Bahkan, lanjutnya, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, di e-Katalog masih tersedia motor grader dengan spesifikasi yang sesuai DPA dan harganya justru lebih murah dibandingkan unit yang akhirnya dibeli. Karena itu, alasan efisiensi dinilai tidak otomatis dapat membenarkan perubahan spesifikasi.
Ia juga mengungkapkan, dalam pembahasan anggaran bersama DPRD, spesifikasi yang disepakati adalah Motor Grader MG330 merek Sakai. Jika alat yang dibeli berbeda dengan yang telah direncanakan, maka menurutnya hal itu layak dipertanyakan karena menyangkut konsistensi antara proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pengadaan.
Selain diduga tidak sesuai dengan dokumen anggaran, penggunaan motor grader dengan tenaga mesin yang lebih besar juga dinilai berpotensi membebani keuangan daerah dalam jangka panjang. Mesin berkapasitas lebih besar umumnya membutuhkan konsumsi bahan bakar lebih tinggi, biaya perawatan yang lebih besar, serta harga suku cadang yang lebih mahal.
“Jangan hanya melihat harga beli. Yang juga harus dihitung adalah biaya operasional selama alat digunakan. Kalau tenaga mesinnya lebih besar, konsumsi BBM, biaya servis, hingga spare part tentu ikut meningkat. Pada akhirnya yang menanggung adalah APBD,” katanya.
Pengadaan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Publik berhak mengetahui apakah perubahan spesifikasi, jika memang terjadi, telah dilakukan melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa serta administrasi keuangan daerah.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, Publikinfo.id telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Merangin melalui pesan WhatsApp terkait dugaan perbedaan spesifikasi dua unit motor grader dengan yang tercantum dalam DPA. Namun hingga berita ini diterbitkan, meski pesan tersebut telah terkirim dan terbaca (centang dua), belum ada tanggapan maupun penjelasan dari Kepala Dinas PUPR Merangin. Apabila di kemudian hari yang bersangkutan memberikan klarifikasi, Publikinfo.id akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan.(rbu














Discussion about this post