PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN – Lembaga Swadaya Masyarakat FORMAZ menuntut Pemerintah Kabupaten Sarolangun segera membentuk tim investigasi resmi terkait dugaan puluhan bangunan milik PT Primatama Kreasi Mas dan PT Bahana Karya Semesta — bagian dari grup PT Sinarmas — di Kecamatan Air Hitam yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Izin Belum Ada, Bangunan Sudah Berdiri
Dulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini peraturan mewajibkan setiap bangunan memiliki PBG. Namun, puluhan bangunan yang dimaksud diduga berdiri tanpa mengantongi izin resmi tersebut.
Kas Daerah Rugi Besar
Ketiadaan PBG bukan sekadar pelanggaran administrasi — ini langsung merugikan keuangan daerah:
– Hilangnya potensi retribusi daerah yang dihitung dari luas dan fungsi bangunan
– Pembangunan daerah kekurangan dana sah yang seharusnya masuk dari retribusi perizinan
– Penagihan denda terhambat karena ketiadaan data resmi
Bahaya Nyata di Depan Mata
Lebih dari sekadar uang, tanpa PBG berarti:
– Standar keselamatan bangunan tidak terverifikasi pemerintah
– Penataan ruang menjadi tidak terkendali
– Risiko kecelakaan kerja dan kerusakan lingkungan mengintai kapan saja
Ini Bukan Hal Sepele Sanksi Menanti
Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan yang abai menghadapi konsekuensi tegas:
– Peringatan tertulis & penghentian kegiatan
– Pembongkaran bangunan
– Denda hingga 10% dari total nilai bangunan
– Sanksi pidana jika menimbulkan kerugian harta benda
“Kami tidak bisa diam saja. Puluhan bangunan berdiri tanpa izin resmi, kas daerah dirugikan, dan keselamatan dipertaruhkan. Pemda Sarolangun wajib bertindak sekarang juga — bentuk tim investigasi, periksa semuanya, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu.”
Penulis: Riko Wijaya














Discussion about this post