PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Kantor Kejari Sarolangun, Rabu (04/06/2026), sebagai bukti penuntasan proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Prosesi penting ini dihadiri langsung oleh Bupati Sarolangun H. Hurmin, Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, serta perwakilan dari Kepolisian Resor Sarolangun yang diwakili Kasat Narkoba. Turut hadir pula Direktur RSUD H. Hanafie Quswain beserta jajaran pemangku kepentingan terkait lainnya.
Kepala Kejari Sarolangun menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 84 perkara yang telah memperoleh putusan tetap selama periode Januari hingga Mei 2026.
“Secara rinci, untuk perkara narkotika saja, terdapat total 338 butir/item barang bukti yang dimusnahkan,” ungkapnya.
Berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, ekstasi/Inex, ganja, alat hisap (bong), plastik klip, kaca pirek, senjata api, senjata tajam, serta beragam perkakas yang digunakan sebagai sarana tindak pidana. Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti dari tindak pidana pelanggaran administrasi kependudukan dan perizinan (TPUL) berupa pakaian dan senjata tajam.
Untuk memastikan barang bukti narkotika benar-benar tidak dapat digunakan kembali, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender dan dicampur dengan cairan khusus hingga kandungan zatnya rusak sepenuhnya.
Kajari Sarolangun menegaskan terdapat tiga tujuan utama dilaksanakannya kegiatan ini, yaitu:
1. Mewujudkan kepastian hukum, sebagai bentuk penuntasan proses hukum terhadap barang bukti dari perkara yang telah diputus.
2. Mencegah penyalahgunaan, menghilangkan risiko barang bukti kembali beredar atau digunakan untuk kejahatan serupa.
3. Efisiensi penyimpanan, mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan agar manajemen dan penanganan perkara ke depannya dapat berjalan lebih tertib.
“Kami mengundang para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, untuk menyaksikan langsung agar masyarakat tahu bahwa penanganan perkara di Sarolangun berjalan tuntas dan benar. Sebagian dimusnahkan, sebagian lain dirampas untuk negara. Ini adalah bagian dari upaya transparansi serta sinergitas antar aparat penegak hukum,” tambah Kajari.
Selain kegiatan pemusnahan, Kejari Sarolangun juga membuka penawaran lelang barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor. Terdapat 4 unit kendaraan yang dilelang, terdiri dari 1 unit mobil pikap, 2 unit Daihatsu Xenia, dan 1 unit Suzuki Ignis.
Lelang ini terbuka bagi masyarakat umum dan dilaksanakan secara daring melalui situs resmi lelang negara lelang.go.id, yang berlangsung mulai tanggal 3 hingga 9 Juni 2026. “Informasi mengenai nilai batas penawaran (nilai limit) dan foto kondisi kendaraan sudah kami unggah di media sosial resmi Kejari Sarolangun. Sebagai gambaran, nilai limit untuk setiap unit mobil berkisar di angka Rp40 juta,” jelas perwakilan dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sarolangun.
Sementara itu, Bupati Sarolangun H. Hurmin memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah yang diambil oleh Kejari Sarolangun. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bukti nyata kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum.
“Pemusnahan barang bukti dan pelaksanaan lelang aset ini menunjukkan bahwa proses hukum di Kabupaten Sarolangun berjalan dengan transparan, tertib, dan tuntas. Ini adalah wujud kepastian hukum yang dirasakan masyarakat,” ujar Bupati H. Hurmin.
Penulis: Riko wijaya kusuma














Discussion about this post