Jambi – Persoalan sampah di Kota Jambi kembali menjadi sorotan serius DPRD. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menilai penanganan sampah hingga saat ini belum dilakukan secara menyeluruh dan masih jauh dari kata optimal. Ia menegaskan, persoalan sampah tidak cukup diselesaikan hanya dengan pengangkutan rutin, tetapi membutuhkan penegakan aturan yang tegas di lapangan.
Menurut Kemas Faried, meskipun pengangkutan sampah telah dilakukan setiap pagi, tumpukan sampah masih kerap bermunculan di sejumlah titik. Salah satu lokasi yang kembali dipenuhi sampah berada di depan SD Negeri 47 Kota Jambi. Kondisi tersebut dinilai menjadi bukti lemahnya pengawasan serta kurang maksimalnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.
“Walaupun sampah sudah diangkut pada pagi hari, masih banyak oknum warga yang membuang sampah di luar waktu yang ditetapkan. Ini bukan lagi persoalan armada atau fasilitas, tetapi persoalan lemahnya penegakan aturan di lapangan,” tegas Kemas Faried.
Ia menilai, tanpa penegakan aturan yang konsisten, kebiasaan membuang sampah sembarangan akan terus berulang. Karena itu, DPRD mendorong penguatan peran Satpol PP sebagai penegak Perda.
“Perda itu harus ditegakkan. Kalau hanya imbauan tanpa tindakan, masyarakat tidak akan jera,” ujarnya.














Discussion about this post