PUBLIKINFO.ID,MERANGIN – Persidangan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 6 Merangin kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin (11/5), nama seorang saksi bernama Sugimin mendadak menjadi sorotan tajam dalam ruang persidangan.
Sidang yang dibuka untuk umum tersebut berlangsung cukup panjang, bahkan mencapai sekitar enam jam. Dalam agenda pemeriksaan saksi itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sedikitnya 11 orang saksi guna mengungkap dugaan penyimpangan dana BOS yang sebelumnya telah menyeret empat terdakwa ke meja hijau.
Namun dari seluruh saksi yang dihadirkan, perhatian majelis hakim dan JPU tampak lebih banyak tertuju pada pemeriksaan terhadap Sugimin. Sejumlah pertanyaan mendalam dilontarkan jaksa maupun hakim terkait dugaan keterlibatan serta pengetahuan saksi terhadap aliran dan pengelolaan dana BOS SMA Negeri 6 Merangin.
Dari fakta persidangan yang terungkap, Sugimin diduga memiliki keterkaitan dengan kerugian negara sebagaimana hasil audit perhitungan yang dilakukan oleh tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Situasi itu pun memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat. Nama Sugimin mulai ramai diperbincangkan dan disebut-sebut berpotensi menyusul pihak lain sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi dana BOS senilai Rp706 juta tersebut.
Bahkan, sejumlah pihak yang mengikuti jalannya persidangan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan untuk menjadi bahan evaluasi penegak hukum dalam mengembangkan perkara tersebut.
“Fakta persidangan harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa saja yang diduga ikut menikmati atau terlibat dalam kerugian negara. Jangan sampai hanya berhenti pada terdakwa yang sudah ada,” ujar salah satu pengunjung sidang yang enggan disebutkan namanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Satreskrim Polres Merangin telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin, yakni mantan kepala sekolah Sugimin, dua bendahara BOS, dan seorang operator sekolah.
Dalam dakwaan, dana BOS diduga digunakan tidak sesuai petunjuk teknis dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Bahkan, sebagian dana disebut dipakai untuk kepentingan pribadi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Sugimin belum berhasil dikonfirmasi terkait munculnya namanya dalam persidangan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp telah dilakukan, namun yang bersangkutan belum memberikan jawaban. Pesan yang dikirim hanya terlihat centang dua tanpa balasan.
Persidangan kasus korupsi BOS SMA Negeri 6 Merangin sendiri dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta-fakta lain yang terungkap di muka persidangan.
reporter : Rabu Iskandar














Discussion about this post