PUBLIKINFO.ID,MERANGIN – Tepat hari peringatan kesaktian pancasila, Kejaksaan Negeri Merangin, musnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kamis (1/10/2026).

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman kantor kejaksaan negeri merangin tersebut, di hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Yusmanely, SH.MH, perwakilan Ketua pengadilan Negeri Bangko, perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Merangin, perwakilan Polres Merangin, perwakilan Kodim Sarko/0420 dan para kasi, kasubsi beserta para pegawai Kejaksaan Negeri Merangin.

Kejari Merangin Yusmanely, SH.MH dalam sambutannya menyampaikan kegiatan pemusnahan BB tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini merupakan tanggung jawab kejaksaan sebagai pelaksana eksekutor terhadap BB.
“Pemusnahan BB hari ini berasal dari Perkara sebanyak 37 Perkara Tindak pidana umum. Dengan Jumlah Barang Bukti
1. Sabu sebanyak 126,157 gram
2. Ganja sebanyak 13,616 gram
3. Senjata Tajam 3 Bilah
4. Elektronik beserta barang bukti lainnya,”Ucap Kejari Merangin.
Selain itu Kejari Merangin juga menjelaskan, dari 37 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum, 75 persenya merupakan kasus narkoba.
“Dari jumlah kasus yang masuk ke kejaksaan negeri Merangin,ada 75 persen nya adalah kasus narkoba,” ungkap Kajari.(rbu)














Discussion about this post