• BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
Berita Publik Masa Kini
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
  • BERITA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

PT SAL Bukan Objek Fital Nasional: Pertanyaannya Apakah Bolah Anggota Aktif TNI Dalam Pengamanan Perusahaan Swasta  

Rabu Iskandar by Rabu Iskandar
30/08/2026
in BERITA, DAERAH, EKONOMI, HIBURAN, HUKUM, INTERNASIONAL, KESEHATAN, NASIONAL, OLAHRAGA, OPINI, PEMERINTAHAN, PENDIDIKAN, POLITIK
0
326
SHARES
2.5k
VIEWS
PostTweetSendScan

PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN – Insiden bentrokan yang melibatkan lima personel TNI dari Yonif 896/Serumpun Pseko dengan warga Suku Anak Dalam (SAD) di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Sinar Aditya Loka (PT SAL) pada Jumat (28/8/2026) memicu pertanyaan serius terkait dasar hukum keterlibatan prajurit aktif dalam pengamanan perusahaan swasta.

Baca juga

IPDA Ashadi, Perwira Yang Pimpin Tim URC Tetap Tenang dan Humanis Meski Terluka Saat Mencoba Menenangkan Suku Anak Dalam Yang Datang Ke Polres Merangin

Polres Merangin Amankan 8 Terduga Pelaku Penyerangan Mako Polres Merangin dan sita Senjata Api Rakitan

Kerap Menjadi Beking PETI, SAD di Merangin Geruduk Polres Merangin, SAT Reskrim Tindak Tegas Pelaku PETI

 

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, secara prinsip prajurit TNI aktif dilarang bertindak sebagai pengamanan komersial atau “centeng” bagi pihak swasta. Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang TNI, yang melarang prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis atau memberikan jasa pengamanan di luar koridor tugas negara yang sah.

 

Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi terbatas: jika lokasi atau perusahaan tersebut ditetapkan secara resmi sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang strategis bagi kelangsungan bernegara, atau berada di wilayah konflik/darurat keamanan yang memerlukan dukungan TNI guna membantu kepolisian. Hal pun harus didasari nota kesepahaman (MoU) yang jelas dan terdaftar antar instansi terkait.

 

Namun, data dan informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa PT Sinar Aditya Loka (PT SAL) yang beroperasi di wilayah Sarolangun ini adalah entitas perusahaan swasta biasa, dan tidak terdaftar sebagai Objek Vital Nasional yang memiliki status strategis khusus di bawah regulasi resmi negara.

 

Kejadian berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB, bermula saat personel yang sedang melakukan pengamanan memergoki sekelompok warga SAD yang diduga membawa tandan buah segar (TBS) dari area perusahaan. Pihak aparat melakukan pengejaran dan peneguran, namun situasi memuncak menjadi cekcok hingga terjadinya pengeroyokan dan bentrokan fisik di kedua belah pihak.

 

Kasus ini menimbulkan keraguan mendasar di tengah masyarakat: Bagaimana mungkin prajurit TNI yang tugas utamanya menjaga kedaulatan negara dan melindungi rakyat, justru terjun langsung mengamankan kepentingan operasional perusahaan swasta yang tidak memiliki status vital nasional? Tanpa landasan hukum yang jelas dan transparan, hal ini berpotensi disalahartikan sebagai pergeseran fungsi aparat pertahanan menjadi tenaga pengamanan komersial.

 

Masyarakat dan pengamat hukum kini menuntut kejelasan: Apakah terdapat kesepahaman tertulis yang sah? Siapa yang bertanggung jawab mengerahkan pasukan tersebut? Dan sejauh mana aturan hukum dilanggar dalam penugasan yang terkesan tidak wajar ini?

 

Kita menunggu jawaban tegas dari pihak berwenang. Jangan sampai kekuatan negara justru digunakan untuk memukul warga sendiri demi keuntungan perusahaan swasta.

 

Penulis: Riko Wijaya

Previous Post

Keributan Warga SAD dan Personel TNI di PT SAL Sempat Memanas, Situasi Bukit Suban Kembali Kondusif

Next Post

Kapolres Sarolangun Ultimatum Terduga Pelaku Pemukulan Anggota TNI, Diberi Waktu 1×24 Jam untuk Serahkan Diri

Berita terkait

IPDA Ashadi, Perwira Yang Pimpin Tim URC Tetap Tenang dan Humanis Meski Terluka Saat Mencoba Menenangkan Suku Anak Dalam Yang Datang Ke Polres Merangin

by Eric Agus N
30/10/2026
0

    PUBLIKINFO.ID, MERANGIN - Ketegasan dan keberanian dalam menegakkan hukum kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Merangin dalam menangani kasus...

Polres Merangin Amankan 8 Terduga Pelaku Penyerangan Mako Polres Merangin dan sita Senjata Api Rakitan

by Rabu Iskandar
30/10/2026
0

PUBLIKINFO.ID,MERANGIN – Gerak cepat jajaran Polres Merangin bersama personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi berhasil mengamankan delapan orang terduga...

Kerap Menjadi Beking PETI, SAD di Merangin Geruduk Polres Merangin, SAT Reskrim Tindak Tegas Pelaku PETI

by Eric Agus N
29/10/2026
0

      PUBLIKINFO.ID, MERANGIN  - Di duga sebagai beking aktifitas peti ,di wilayah desa sungai ulak kecamatan nalo tantan,...

Jelang Pilkades Serentak 2026, Kapolres Sarolangun Kerahkan 210 Personel Amankan 39 Desa

by Rabu Iskandar
28/10/2026
0

PUBLIKINFO.ID, SAROLANGUN – Polres Sarolangun menyiagakan sebanyak 210 personel gabungan dari Polres dan Polsek jajaran untuk mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala...

Next Post

Kapolres Sarolangun Ultimatum Terduga Pelaku Pemukulan Anggota TNI, Diberi Waktu 1x24 Jam untuk Serahkan Diri

Lima Warga SAD Serahkan Diri ke Polres Sarolangun, Kasus Dugaan Pengeroyokan Anggota TNI Masuk Proses Hukum

15 Warga SAD Serahkan Diri, Kasus Pengeroyokan Anggota Yon TP 896/SP Berlanjut ke Jalur Hukum

Sari Aditya Loka Dukung Percepatan Eliminasi Malaria bagi Komunitas Suku Anak Dalam di Merangin dan Sarolangun

Tekan Stunting dan Dukung Pendidikan, PT SAL Perkuat Pendampingan Suku Anak Dalam di Jambi

Discussion about this post

Populer

  • Bejat, Sepasang Kekasih ini Buang Bayi Karena Takut Orang Tua Tau

    1850 shares
    Share 740 Tweet 463
  • Heboh! Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Selama 2 Tahun, Aksinya Terekam Kamera  

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Breaking news….!!! Satu Warga Bangko Tinggi Tewas Usai Berduel

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Acara Resepsi Pernikahan Di Bubarkan, Tuan Rumah Pemilik Resepsi Di Periksa Polres Merangin

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Ternyata ini Kronologis Penusukan Warga Bangko Tinggi Hingga Tewas

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • Alkis Iqromullah, S.Pd Resmi Jabat Kepsek SD N 121/VI Air Berduri
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Publik Info
  • Redaksi
  • Sempat Heboh dan Viral!! Polemik Pelantikan Kepsek Tuntas, Dikbud Merangin Fasilitasi Jam Mengajar
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Publik Info
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan