PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN – Insiden bentrokan yang melibatkan lima personel TNI dari Yonif 896/Serumpun Pseko dengan warga Suku Anak Dalam (SAD) di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Sinar Aditya Loka (PT SAL) pada Jumat (28/8/2026) memicu pertanyaan serius terkait dasar hukum keterlibatan prajurit aktif dalam pengamanan perusahaan swasta.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, secara prinsip prajurit TNI aktif dilarang bertindak sebagai pengamanan komersial atau “centeng” bagi pihak swasta. Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang TNI, yang melarang prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis atau memberikan jasa pengamanan di luar koridor tugas negara yang sah.
Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi terbatas: jika lokasi atau perusahaan tersebut ditetapkan secara resmi sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang strategis bagi kelangsungan bernegara, atau berada di wilayah konflik/darurat keamanan yang memerlukan dukungan TNI guna membantu kepolisian. Hal pun harus didasari nota kesepahaman (MoU) yang jelas dan terdaftar antar instansi terkait.
Namun, data dan informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa PT Sinar Aditya Loka (PT SAL) yang beroperasi di wilayah Sarolangun ini adalah entitas perusahaan swasta biasa, dan tidak terdaftar sebagai Objek Vital Nasional yang memiliki status strategis khusus di bawah regulasi resmi negara.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB, bermula saat personel yang sedang melakukan pengamanan memergoki sekelompok warga SAD yang diduga membawa tandan buah segar (TBS) dari area perusahaan. Pihak aparat melakukan pengejaran dan peneguran, namun situasi memuncak menjadi cekcok hingga terjadinya pengeroyokan dan bentrokan fisik di kedua belah pihak.
Kasus ini menimbulkan keraguan mendasar di tengah masyarakat: Bagaimana mungkin prajurit TNI yang tugas utamanya menjaga kedaulatan negara dan melindungi rakyat, justru terjun langsung mengamankan kepentingan operasional perusahaan swasta yang tidak memiliki status vital nasional? Tanpa landasan hukum yang jelas dan transparan, hal ini berpotensi disalahartikan sebagai pergeseran fungsi aparat pertahanan menjadi tenaga pengamanan komersial.
Masyarakat dan pengamat hukum kini menuntut kejelasan: Apakah terdapat kesepahaman tertulis yang sah? Siapa yang bertanggung jawab mengerahkan pasukan tersebut? Dan sejauh mana aturan hukum dilanggar dalam penugasan yang terkesan tidak wajar ini?
Kita menunggu jawaban tegas dari pihak berwenang. Jangan sampai kekuatan negara justru digunakan untuk memukul warga sendiri demi keuntungan perusahaan swasta.
Penulis: Riko Wijaya














Discussion about this post