PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN – Persoalan legalitas perizinan perkebunan kelapa sawit PT Cahaya Mitra Sawit (CMS) di wilayah Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, menjadi sorotan Ketua Karang Taruna Kecamatan Pauh, Saidina Umar. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama instansi berwenang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status Hak Guna Usaha (HGU), kewajiban plasma, hingga kepatuhan administrasi perusahaan.
Sorotan tersebut disampaikan setelah Saidina Umar mengaku melakukan penelusuran lapangan dan menghimpun sejumlah informasi terkait aktivitas perkebunan PT CMS. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Salah satu persoalan utama yang dipertanyakan ialah status HGU PT CMS. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, perusahaan tersebut disebut masih dalam proses pengurusan HGU. Namun, kebenaran informasi tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi oleh instansi terkait.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, PT CMS disebut belum memiliki HGU dan masih dalam proses pengurusan. Kami meminta instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bagaimana status legalitas perkebunan tersebut,” tegas Saidina Umar.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam menjalankan usaha perkebunan. Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya melihat aktivitas produksi perusahaan, tetapi juga harus memastikan kesesuaian dokumen perizinan, status penguasaan lahan, serta seluruh kewajiban yang melekat pada kegiatan usaha tersebut.
Kewajiban Plasma Jangan Sekedar Janji
Selain persoalan HGU, Saidina Umar turut menyoroti kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Ia menegaskan, keberadaan perusahaan perkebunan semestinya memberikan dampak positif bagi warga di sekitar wilayah operasional, terutama melalui kemitraan yang jelas dan berkelanjutan dengan petani lokal.
Menurutnya, masyarakat jangan sampai hanya menyaksikan aktivitas ekonomi perusahaan tanpa memperoleh manfaat yang semestinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Persoalan plasma ini harus diperjelas. Kami ingin mengetahui bagaimana realisasi kewajiban perusahaan terhadap masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang berada di sekitar perkebunan hanya menjadi penonton, sementara kepastian kemitraan dan manfaat ekonominya belum jelas,” ujarnya.
Ia mendorong agar pemerintah memeriksa apakah kewajiban pembangunan kebun masyarakat telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bentuk kemitraan, luas kebun yang diperuntukkan bagi masyarakat apabila diwajibkan, serta perkembangan realisasinya.
Saidina Umar menilai, keterbukaan informasi mengenai kemitraan sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus memastikan petani memperoleh kepastian mengenai hak dan peluang ekonomi mereka.
Soroti Informasi Dugaan Penggunaan Pupuk Subsidi pada 2016
Tak hanya itu, Saidina Umar juga menyinggung informasi mengenai dugaan penggunaan pupuk bersubsidi oleh PT CMS pada 2016. Persoalan tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri kembali untuk memastikan kebenaran informasi, jenis pupuk yang digunakan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi pada saat itu.
Ia meminta instansi berwenang tidak mengabaikan informasi tersebut apabila tersedia dokumen atau bukti yang dapat diverifikasi.
“Kami meminta persoalan ini ditelusuri secara objektif. Jika memang ada informasi mengenai penggunaan pupuk bersubsidi pada 2016, silakan diperiksa berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku saat itu. Jangan sampai muncul dugaan tanpa ada kejelasan,” katanya.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, informasi tersebut masih merupakan dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Kerja Sama Penjualan TBS Juga Dipertanyakan
Saidina Umar turut menyebut adanya informasi mengenai kerja sama PT CMS dengan PT Sarolangun Sawit Lestari Utama (SLUM) dalam penjualan buah kelapa sawit atau tandan buah segar (TBS).
Menurutnya, informasi tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan usaha, termasuk kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami mempertanyakan bagaimana status perizinan dan pelaksanaan aktivitas usaha tersebut. Kami tidak ingin berspekulasi. Jika ada persoalan, mari periksa dokumennya secara terbuka dan objektif. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegasnya.
Pemkab dan DPRD Diminta Serius Melakukan Evaluasi
Lebih lanjut, Saidina Umar mendesak Pemkab Sarolangun bersama instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap status HGU, luas lahan, kewajiban plasma, serta kepatuhan administrasi dan perpajakan PT CMS.
Ia menyebut luas perkebunan perusahaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1.000 hektare. Namun, angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan data resmi dan dokumen dari instansi berwenang.
Menurutnya, evaluasi diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran yang jelas mengenai kondisi perkebunan, legalitas penguasaan lahan, dan pemenuhan kewajiban perusahaan.
Ia juga meminta DPRD Kabupaten Sarolangun menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Bahkan, pembentukan panitia khusus (pansus) dapat dipertimbangkan apabila dinilai diperlukan dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pemerintah harus turun langsung. Periksa dokumen HGU, cocokkan luas lahan dengan data resmi, evaluasi kewajiban plasma, serta periksa aspek administrasi dan perpajakannya. Kami ingin ada kejelasan, bukan persoalan yang terus menjadi tanda tanya,” ungkapnya.
Aksi Rabu Diharapkan Jadi Momentum Membuka Kejelasan
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, Saidina Umar menyampaikan rencana aksi pada Rabu mendatang. Aksi tersebut diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong pemerintah mengambil langkah konkret terhadap persoalan yang disorot.
Ia berharap aspirasi yang disampaikan nantinya mendapat respons yang jelas, mulai dari pemeriksaan dokumen perizinan, penjelasan status HGU, hingga kepastian mengenai kewajiban plasma bagi masyarakat.
“Kami ingin persoalan ini mendapat penyelesaian yang jelas. HGU harus dipastikan sesuai aturan, kewajiban plasma harus diperiksa, dan masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai perkebunan yang beroperasi di wilayah mereka,” katanya.
Saidina Umar menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk menyudutkan perusahaan, melainkan mendorong tata kelola perkebunan yang tertib, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
“Kepastian hukum penting bagi perusahaan, tetapi kepentingan masyarakat dan pemenuhan kewajiban kepada negara juga tidak boleh diabaikan. Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti persoalan ini secara profesional dan terbuka,” tutupnya.
Penulis: Riko Wijaya














Discussion about this post