PUBLIKINFO.ID, MERANGIN – Polsek Tabir Ulu terus lakukan penyuluhan dan pemberitahuan serta memasang Sepanduk Pemberitahuan Dilarang melakukan Aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin di Wilayah Hukumnya.
Pemberitahuan tersebut sudah tersebar luas di Setiap Desa di Kecamatan Tabir Ulu dan Tabir Barat tepatnya di Wilayah Hukum Polsek Tabir Ulu.
Pemasangan sepanduk tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tabir Ulu AIPTU Tiro Naenggolan.
Kapolsek Tabir Ulu IPTU Supranata Mengatakan Bahwa dirinya akan terus Mengubah Pola Pikir Masyarakat untuk tidak melakukan Aktifitas PETI.
“Kita akan terus Melakukan kordinasi dengan Kepala Desa untuk mengubah Pola Fikir Masyarakat dari Aktifitas PETI ke Pertanian atau Perikanan,” Jelas Kapolsek.
Selain itu, Beberapa Desa di dua kecamatan Sudah Melakukan Program-program Pertanian dan Perikanan Serta Peternakan, Seperti Desa Muara Jernih, Desa Pulau Tebakar, Desa Pulau Aro, Desa Baru Kibul dan Hampir Merata.
Ditambah lagi oleh Kapolsek,” Dan Alhamdulillah beberapa desa telah Menikmati hasil dengan penjualan hasil panen kami terus menggalakkan upaya ini sebagai bentuk perubahan ekonomi hijau yang kami galakkan,” Tutupnya.(ean).














Discussion about this post