PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN – Tim Serigala Batas dari Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Kamis (11/6/2026) sekira pukul 12.30 WIB. Pengungkapan ini berawal dari laporan yang dibuat oleh korban pada hari yang sama.
Berdasarkan keterangan korban bernama Priska Tria Maryanti (33), warga Desa Pasar, Kecamatan Singkut, kejadian diketahui pada dini hari. Sekira pukul 23.00 WIB malam korban dan keluarganya tertidur. Ketika bangun sekitar pukul 05.00 WIB dan hendak berbelanja di pasar, anak korban menyadari ponselnya hilang. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata 3 unit ponsel Android milik keluarga dan sebuah tas berisi uang tunai sebesar Rp200.000 juga raib.
Tak lama kemudian, korban menerima pesan melalui WhatsApp yang dikirim dari salah satu nomor ponsel yang hilang. Pengirim pesan meminta tebusan sebesar Rp500.000 yang harus ditransfer melalui dompet digital DANA sebagai syarat pengembalian barang curian. Atas peristiwa tersebut, korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Pelawan Singkut dengan nomor laporan LP/B-10/VI/2026/JMB/RES SRL/SEK PLWN SINGKUT tertanggal 11 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima sekira pukul 12.10 WIB, tim kepolisian segera bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Di Pasar Atas Singkut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang sedang bersiap pulang menggunakan mobil tambang menuju Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Kedua pelaku yang diamankan adalah:
1. Sulaiman alias Sul bin Darman (20), warga Desa Srijaya Makmur, Kecamatan Nibung, Musi Rawas Utara
2. Arpandi bin Iskandar (20), warga Desa Srijaya Makmur, Kecamatan Nibung, Musi Rawas Utara
Kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Pelawan Singkut, IPTU Romi Habibi SH menyatakan, bahwa perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Kami terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kerja sama dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini dengan cepat,” ujar IPTU Romi Habibi
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan barang bukti diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Penulis: Riko Wijaya Kesuma














Discussion about this post