Merangin – Kepolisian Resor (Polres) Merangin yang di Pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Merangin lakukan penutupan terhadap tempat Hiburan atau Karaoke pada Sabtu (14/08) Sekitar pukul 23.00 wib.
Penutupan tempat hiburan atau Karraoke adalah dalam bentuk PPKM level 4 di Kabupaten Merangin guna untuk memutus Mata Rantai Covod-19.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamwan S. IK melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Dwi Wahyu S. IK mengatakan Bahwa dirinya tidak tebang pilih untuk menertipkan terkait PPKM level 4.
“Kita tidak tebang pilih, tidak hanya tempat UMKM, tempat hiburan pun juga kita suruh tutup demi memutus tempat penyebaran Covid-19,”Kata Kasat.
Ditambah lagi oleh kasat, bahwa “jadi jagan bilang kami tebang pilih, tempat kecil di tutup, Karaoke ngak di tutup, Yang jelas Semua Tempat yang mengundang keramaian Kita Suruh tutup, “Tutup Kasat.(ean).
Discussion about this post