PUBLIKINFO.ID,MERANGIN – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 2337306 Tambang Baru, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah lantaran beredar informasi mengenai dugaan pengumpulan solar subsidi melalui pelangsir yang kemudian diduga dipasok untuk menunjang aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Informasi tersebut, menurut sejumlah sumber, bukan lagi sekadar isu yang baru muncul. Dugaan praktik itu disebut telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat, namun hingga kini belum diketahui secara pasti apakah pernah dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.
“Informasi yang kami dengar, solar subsidi itu dikumpulkan terlebih dahulu melalui pelangsir. Dugaan kami ada oknum di SPBU yang mengatur. Kami berharap aparat turun tangan agar semuanya menjadi terang, jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” ujar salah seorang sumber kepada media ini, Senin (21/7), seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber lainnya menyebut, solar subsidi yang diduga dikumpulkan tersebut kemudian diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan operasional aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kabupaten Merangin.
“Kalau informasi ini benar, berarti solar subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru dimanfaatkan untuk aktivitas yang diduga melanggar hukum. Ini harus dibuktikan melalui penyelidikan yang serius,” katanya.
Media ini juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum pengawas SPBU berinisial S. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum dapat diverifikasi kebenarannya. Karena itu, media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya keterlibatan pihak mana pun sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Perlu diketahui, penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi merupakan perbuatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Selain itu, penyaluran BBM bersubsidi juga diatur secara ketat melalui ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta kebijakan PT Pertamina Patra Niaga agar subsidi tepat sasaran.
Atas dasar itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas, dapat melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pengelola SPBU Tambang Baru, oknum yang disebut dalam informasi tersebut, pihak PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi. Apabila terdapat penjelasan resmi, media ini akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.(rbu)














Discussion about this post