• BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
Berita Publik Masa Kini
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
  • BERITA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di SPBU 2337306 Tambang Baru, Diduga Dipasok ke Aktivitas PETI

Rabu Iskandar by Rabu Iskandar
21/07/2026
in BERITA, DAERAH, EKONOMI, HIBURAN, HUKUM, INTERNASIONAL, KESEHATAN, NASIONAL, OLAHRAGA, OPINI, PEMERINTAHAN, PENDIDIKAN, POLITIK
0
335
SHARES
2.6k
VIEWS
PostTweetSendScan

PUBLIKINFO.ID,MERANGIN – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 2337306 Tambang Baru, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah lantaran beredar informasi mengenai dugaan pengumpulan solar subsidi melalui pelangsir yang kemudian diduga dipasok untuk menunjang aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Baca juga

Suku Anak Dalam Kembali Serahkan Belasan Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polres Merangin

IPDA Ashadi, Perwira Yang Pimpin Tim URC Tetap Tenang dan Humanis Meski Terluka Saat Mencoba Menenangkan Suku Anak Dalam Yang Datang Ke Polres Merangin

Polres Merangin Amankan 8 Terduga Pelaku Penyerangan Mako Polres Merangin dan sita Senjata Api Rakitan

 

Informasi tersebut, menurut sejumlah sumber, bukan lagi sekadar isu yang baru muncul. Dugaan praktik itu disebut telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat, namun hingga kini belum diketahui secara pasti apakah pernah dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.

 

“Informasi yang kami dengar, solar subsidi itu dikumpulkan terlebih dahulu melalui pelangsir. Dugaan kami ada oknum di SPBU yang mengatur. Kami berharap aparat turun tangan agar semuanya menjadi terang, jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” ujar salah seorang sumber kepada media ini, Senin (21/7), seraya meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Sumber lainnya menyebut, solar subsidi yang diduga dikumpulkan tersebut kemudian diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan operasional aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kabupaten Merangin.

 

“Kalau informasi ini benar, berarti solar subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru dimanfaatkan untuk aktivitas yang diduga melanggar hukum. Ini harus dibuktikan melalui penyelidikan yang serius,” katanya.

 

Media ini juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum pengawas SPBU berinisial S. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum dapat diverifikasi kebenarannya. Karena itu, media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya keterlibatan pihak mana pun sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

 

Perlu diketahui, penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi merupakan perbuatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Selain itu, penyaluran BBM bersubsidi juga diatur secara ketat melalui ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta kebijakan PT Pertamina Patra Niaga agar subsidi tepat sasaran.

 

Atas dasar itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas, dapat melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

 

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pengelola SPBU Tambang Baru, oknum yang disebut dalam informasi tersebut, pihak PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi. Apabila terdapat penjelasan resmi, media ini akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.(rbu)

Previous Post

250 Personil Dikerahkan Untuk Menghalau Penambang Emas Tanpa Izin Dari lokasi Geopark

Next Post

Surat Permohonan Bantuan Pascabencana Dibiarkan Kosong Tanpa Tanda Tangan, Kepala Pelaksana BPPBD Merangin Bungkam

Berita terkait

Suku Anak Dalam Kembali Serahkan Belasan Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polres Merangin

by Rabu Iskandar
31/10/2026
0

PUBLIKINFO.ID,MERANGIN – Polres Merangin kembali menerima penyerahan sebanyak 11 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek dari warga Suku Anak Dalam...

IPDA Ashadi, Perwira Yang Pimpin Tim URC Tetap Tenang dan Humanis Meski Terluka Saat Mencoba Menenangkan Suku Anak Dalam Yang Datang Ke Polres Merangin

by Eric Agus N
30/10/2026
0

    PUBLIKINFO.ID, MERANGIN - Ketegasan dan keberanian dalam menegakkan hukum kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Merangin dalam menangani kasus...

Polres Merangin Amankan 8 Terduga Pelaku Penyerangan Mako Polres Merangin dan sita Senjata Api Rakitan

by Rabu Iskandar
30/10/2026
0

PUBLIKINFO.ID,MERANGIN – Gerak cepat jajaran Polres Merangin bersama personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi berhasil mengamankan delapan orang terduga...

Kerap Menjadi Beking PETI, SAD di Merangin Geruduk Polres Merangin, SAT Reskrim Tindak Tegas Pelaku PETI

by Eric Agus N
29/10/2026
0

      PUBLIKINFO.ID, MERANGIN  - Di duga sebagai beking aktifitas peti ,di wilayah desa sungai ulak kecamatan nalo tantan,...

Next Post

Surat Permohonan Bantuan Pascabencana Dibiarkan Kosong Tanpa Tanda Tangan, Kepala Pelaksana BPPBD Merangin Bungkam

PT Samudera Mahkota Mas Gelar Sosialisasi Lingkungan dan Raih Dukungan Warga Dusun Limau Kapas

Harga Eceran Gas Bersubsidi Melambung Tinggi, Manager SPBE: Bukan Kewenangan Kami 

Pelanggan SPBU 2437327 Bernai Kecewa: Antri Lama Sampai Pompa Petugas Istirahat

Laporkan Pembakar Hutan dan Lahan di Kabupaten Sarolangun, Warga Akan Mendapat Imbalan

Discussion about this post

Populer

  • Bejat, Sepasang Kekasih ini Buang Bayi Karena Takut Orang Tua Tau

    1850 shares
    Share 740 Tweet 463
  • Heboh! Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Selama 2 Tahun, Aksinya Terekam Kamera  

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Breaking news….!!! Satu Warga Bangko Tinggi Tewas Usai Berduel

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Acara Resepsi Pernikahan Di Bubarkan, Tuan Rumah Pemilik Resepsi Di Periksa Polres Merangin

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Ternyata ini Kronologis Penusukan Warga Bangko Tinggi Hingga Tewas

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • Alkis Iqromullah, S.Pd Resmi Jabat Kepsek SD N 121/VI Air Berduri
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Publik Info
  • Redaksi
  • Sempat Heboh dan Viral!! Polemik Pelantikan Kepsek Tuntas, Dikbud Merangin Fasilitasi Jam Mengajar
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Publik Info
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan