• BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
Berita Publik Masa Kini
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
  • BERITA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polres Merangin Terkait Dana BOS SMA N 6 Merangin

Rabu Iskandar by Rabu Iskandar
12/03/2026
in BERITA, DAERAH, EKONOMI, HIBURAN, HUKUM, INTERNASIONAL, KESEHATAN, NASIONAL, OLAHRAGA, OPINI, PEMERINTAHAN, PENDIDIKAN, POLITIK
0
334
SHARES
2.6k
VIEWS
PostTweetSendScan

PUBLIKINFO.ID,MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 6 Merangin. Kasus ini terjadi pada kurun waktu juni 2022 hingga Desember 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 706.872.401.00 (Tujuh Ratus Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Satu Rupiah).

Baca juga

Kerap Menjadi Beking PETI, SAD di Merangin Geruduk Polres Merangin, SAT Reskrim Tindak Tegas Pelaku PETI

Jelang Pilkades Serentak 2026, Kapolres Sarolangun Kerahkan 210 Personel Amankan 39 Desa

Kapolsek Tabir Ulu Dorong Personel Aktif Bermasyarakat: Aiptu Zakaria Hibahkan Rumah untuk Tempat Mengaji Anak Yatim dan Kurang Mampu

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 03 Maret 2026, dan rencananya penyerahan tersangka beserta barang bukti Tahap II akan dilaksanakan pada hari ini Kamis (12/03/2026) .

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin menetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial N (45) seorang ASN ( Eks Kepala Sekolah), WA (40) seorang ASN (Bendahara Tahun 2022), SP (53) seorang ASN (Bendahara Tahun 2023) dan NP (37) seorang Honorer (Operator Dana BOS tahun 2022 s/d 2023) pada sekolah tersebut.

“Setelah serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh unit Krimsus Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi.S.I.K.,M.H.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto,S.H.,M.H, menjelaskan bahwa modus Tersangka N, yakni bersama-sama Bendahara BOS dan operator melakukan pengelolaan terhadap dana BOS pada kurun waktu juni 2022 hingga Dessember 2023 tidak sesuai dengan petujuk taknis (Juknis) yang berlaku yaitu dengan cara mengambil dan menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai dasar penggunaan dana.

”Tersangka N ini, menggunakan dana BOS yang dipegang Bendahara sekolah untuk keperluan pribadi seperti, rehab rumah, dana taktis dan dana operasional Kepala Sekolah, sehingga banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS. Selanjutnya Tersangka N menyuruh bendahara untuk membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) sesuai dengan RKAS. Sehingga ditemukan beberapa kegiatan LPJ yang tidak sesuai kebenarannya dan diduga menyebabkan kerugian negara,” jelas Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Penyidik dalam perkara tersebut, di antaranya:
– Dokumen pertanggung jawaban penggunaan dan BOS Tahun anggaran 2022 s/d 2023.
– Dokumen pengangkatan jabatan dan menduduki jabatan.
– CAP Stempel Palsu.
– Uang pengembalian sejumlah Rp. 450.000.000,00 ( Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim juga berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya serta menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berani melaporkan atau memberikan informasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMA Negeri 6 Merangin ini, merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” tegas Kasat.(rbu)

Previous Post

Perkuat Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Konsolidasi ke Inspektorat DKI Jakarta

Next Post

Dalam rangka Cooling System di Bulan Ramadhan Sentuhan Humanis di Tabir Ulu dan Tabir Barat: Kapolsek Ajak Warga Tinggalkan Tambang, Beralih ke Ekonomi Hijau

Berita terkait

Kerap Menjadi Beking PETI, SAD di Merangin Geruduk Polres Merangin, SAT Reskrim Tindak Tegas Pelaku PETI

by Eric Agus N
29/10/2026
0

      PUBLIKINFO.ID, MERANGIN  - Di duga sebagai beking aktifitas peti ,di wilayah desa sungai ulak kecamatan nalo tantan,...

Jelang Pilkades Serentak 2026, Kapolres Sarolangun Kerahkan 210 Personel Amankan 39 Desa

by Rabu Iskandar
28/10/2026
0

PUBLIKINFO.ID, SAROLANGUN – Polres Sarolangun menyiagakan sebanyak 210 personel gabungan dari Polres dan Polsek jajaran untuk mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala...

Kapolsek Tabir Ulu Dorong Personel Aktif Bermasyarakat: Aiptu Zakaria Hibahkan Rumah untuk Tempat Mengaji Anak Yatim dan Kurang Mampu

by Eric Agus N
24/10/2026
0

  PUBLIKINFO.ID, MERANGIN  – Kapolsek Tabir Ulu, Iptu Supranata, S.H., M.H., terus mendorong dan memotivasi seluruh personelnya untuk hadir secara...

Kapolsek Singkut Berhasil Mediasi Persoalan Karyawan PT. BSM

by Rabu Iskandar
24/10/2026
0

PUBLIKINFO.ID, SAROLANGUN – Upaya mediasi yang difasilitasi Kapolsek Singkut, Iptu Romi Habibi, S.H., membuahkan hasil. Kedua belah pihak yang terlibat...

Next Post

Dalam rangka Cooling System di Bulan Ramadhan Sentuhan Humanis di Tabir Ulu dan Tabir Barat: Kapolsek Ajak Warga Tinggalkan Tambang, Beralih ke Ekonomi Hijau

Ketua DPRD Kecam Keras Terkait Lakalantas Akibat Transportssi Batubara di Jambi

Diduga Pengadaan Peralatan Penataan PKL Tahun 2025 di Mark Up dan Fiktif

Jelang Idul Fitri 1447 H, Ketua DPRD Kota Jambi Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Pererat Silaturahmi Jelang Idul Fitri

Discussion about this post

Populer

  • Bejat, Sepasang Kekasih ini Buang Bayi Karena Takut Orang Tua Tau

    1850 shares
    Share 740 Tweet 463
  • Heboh! Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Selama 2 Tahun, Aksinya Terekam Kamera  

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • Breaking news….!!! Satu Warga Bangko Tinggi Tewas Usai Berduel

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Acara Resepsi Pernikahan Di Bubarkan, Tuan Rumah Pemilik Resepsi Di Periksa Polres Merangin

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Ternyata ini Kronologis Penusukan Warga Bangko Tinggi Hingga Tewas

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • Alkis Iqromullah, S.Pd Resmi Jabat Kepsek SD N 121/VI Air Berduri
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Publik Info
  • Redaksi
  • Sempat Heboh dan Viral!! Polemik Pelantikan Kepsek Tuntas, Dikbud Merangin Fasilitasi Jam Mengajar
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Publik Info
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan