• BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
Berita Publik Masa Kini
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
  • BERITA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

Kepsek SMA N 1 Sarolangun Diduga Mark Up Pengadaan Pakaian Sekolah

Rabu Iskandar by Rabu Iskandar
14/07/2026
in BERITA, DAERAH, EKONOMI, HIBURAN, HUKUM, INTERNASIONAL, KESEHATAN, NASIONAL, OLAHRAGA, OPINI, PEMERINTAHAN, PENDIDIKAN, POLITIK
0
321
SHARES
2.5k
VIEWS
PostTweetSendScan

PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN – Diduga SMA N 1 Sarolangun Markup mengadaan Pakaian Sekolah Lsm Formaz akan Laporkan ke APH.

Baca juga

Suku Anak Dalam Kembali Serahkan Belasan Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polres Merangin

IPDA Ashadi, Perwira Yang Pimpin Tim URC Tetap Tenang dan Humanis Meski Terluka Saat Mencoba Menenangkan Suku Anak Dalam Yang Datang Ke Polres Merangin

Polres Merangin Amankan 8 Terduga Pelaku Penyerangan Mako Polres Merangin dan sita Senjata Api Rakitan

 

Hal ini dikatakan oleh ketua umum Formaz pada media ini Senin (13/7/2026) bahwa Di Indonesia, aturan mengenai pengadaan seragam sekolah diatur secara ketat oleh pemerintah untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan tidak membebani orang tua siswa.

 

​Secara hukum, pihak sekolah maupun Komite Sekolah dilarang keras bertindak sebagai penjual atau pengadaan pakaian seragam.

 

​Larangan ini diatur dalam beberapa regulasi resmi berdasarkan

​Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dan

​Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta

​Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

 

​Pasal yang Mengatur Secara Spesifik

​Pasal 12-13 Permendikbudristek No. 50/2022: ​Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

 

​Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik yang kurang mampu.

 

​Sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua/wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

 

​Pasal 12 huruf (a) Permendikbud No. 75/2016 tentang Komite Sekolah:

​Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

 

​Apa yang Boleh Dilakukan Sekolah ?

​Sekolah hanya boleh menentukan atribut, model, dan warna seragam sesuai dengan regulasi yang berlaku (seperti seragam nasional nasional OSIS, pramuka, dan pakaian adat/khas daerah).

 

Sekolah cukup memberikan contoh atau spesifikasinya saja, bukan menjual fisiknya.

 

​Sanksi bagi Pelanggar

​Jika sekolah atau Komite Sekolah nekat melakukan pengadaan atau pemaksaan pembelian seragam, mereka bisa dilaporkan atas dugaan maladminstrasi atau pungli.

 

Sanksinya bisa berupa:

​Teguran tertulis. ​Penundaan atau pengurangan bantuan (seperti dana BOS).

​Sanksi disiplin bagi Kepala Sekolah atau guru yang terlibat (sesuai aturan ASN/PNS jika di sekolah negeri).

 

Kepala sekolah SMA N 1 Sarolangun Ahmad Ziaulhaq, S.pd.l, M.pd saat di konfirmasi beberapa wartawan di Ruang kerja nya mengatakan jika pengadaan pakaian sekolah dilakukan karena meneruskan kebiasaan lama Kepala sekolah sebelum nya.

 

“Kami hanya mengikuti jejak kepsek yang lama, dan dipesan masih dengan langganan lama,”Ucap Kepsek.

 

Sementara itu lanjut Kepala Sekolah, Dalam rapat pembahasan soal pengadaan pakaian sekolah diserahkan sepenuhnya kepada komite sekolah, dan pakaian sekolah tersebut dipesan melalui langganan lama yang berada di kota Jambi.

 

“Dari hasil rapat pakaian sekolah dikenakan sebesar Rp 1.800.000 Per siswa degan Siswa berjumlah sebanyak 360 siswa,”Sebut Kepsek.

 

Penulis: Riko Wijaya

Previous Post

Direktur Perumda Tirta Sarko Keberatan Atas Pandangan Fraksi Golkar dan PAN Pada Rapat Paripurna 

Next Post

Hampir Sepuluh Bulan, Nasip Delapan Orang PPPK Merangin Hingga Kini Tak Menentu

Berita terkait

Suku Anak Dalam Kembali Serahkan Belasan Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polres Merangin

by Rabu Iskandar
31/10/2026
0

PUBLIKINFO.ID,MERANGIN – Polres Merangin kembali menerima penyerahan sebanyak 11 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek dari warga Suku Anak Dalam...

IPDA Ashadi, Perwira Yang Pimpin Tim URC Tetap Tenang dan Humanis Meski Terluka Saat Mencoba Menenangkan Suku Anak Dalam Yang Datang Ke Polres Merangin

by Eric Agus N
30/10/2026
0

    PUBLIKINFO.ID, MERANGIN - Ketegasan dan keberanian dalam menegakkan hukum kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Merangin dalam menangani kasus...

Polres Merangin Amankan 8 Terduga Pelaku Penyerangan Mako Polres Merangin dan sita Senjata Api Rakitan

by Rabu Iskandar
30/10/2026
0

PUBLIKINFO.ID,MERANGIN – Gerak cepat jajaran Polres Merangin bersama personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi berhasil mengamankan delapan orang terduga...

Kerap Menjadi Beking PETI, SAD di Merangin Geruduk Polres Merangin, SAT Reskrim Tindak Tegas Pelaku PETI

by Eric Agus N
29/10/2026
0

      PUBLIKINFO.ID, MERANGIN  - Di duga sebagai beking aktifitas peti ,di wilayah desa sungai ulak kecamatan nalo tantan,...

Next Post

Hampir Sepuluh Bulan, Nasip Delapan Orang PPPK Merangin Hingga Kini Tak Menentu

Bupati Resmi Buka MTQ ke 22 Tingkat Kabupaten Sarolangun

Berkomitmen Menjaga Kamtibmas, Polsek Pelawan Singkut Kerahkan Puluhan Personil di Beberapa Titik Pawai MTQ

Kepala Pelaksana BPBD Bungkam, Masyarakat Gotong Royong Menyelesaikan Masalah Pasca Bencana

Dalam Rangka Kegiatan Karya Bhakti, Bupati Sarolangun Turun Langsung Ikut Gotong Royong Perbaikan Jalan Desa Teluk Rendah

Discussion about this post

Populer

  • Bejat, Sepasang Kekasih ini Buang Bayi Karena Takut Orang Tua Tau

    1850 shares
    Share 740 Tweet 463
  • Heboh! Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Selama 2 Tahun, Aksinya Terekam Kamera  

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Breaking news….!!! Satu Warga Bangko Tinggi Tewas Usai Berduel

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Acara Resepsi Pernikahan Di Bubarkan, Tuan Rumah Pemilik Resepsi Di Periksa Polres Merangin

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Ternyata ini Kronologis Penusukan Warga Bangko Tinggi Hingga Tewas

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • Alkis Iqromullah, S.Pd Resmi Jabat Kepsek SD N 121/VI Air Berduri
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Publik Info
  • Redaksi
  • Sempat Heboh dan Viral!! Polemik Pelantikan Kepsek Tuntas, Dikbud Merangin Fasilitasi Jam Mengajar
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Publik Info
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan