PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN – Upaya mencari kejelasan nasib lahan plasma yang dikuasai PT Samudera Agro Mandiri (PT SAM) di Desa Gurun Tuo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, terus dilakukan oleh para petani yang tergabung dalam Koperasi Sepakat Jaya Makmur. Langkah terbaru, pihak koperasi resmi menyampaikan surat permohonan kepada Komisi II DPRD Sarolangun pada Rabu, 14 Mei 2026.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai yang digelar koperasi pada 7 April 2026 lalu. Pasca aksi, kedua belah pihak sempat mengikuti proses mediasi yang berlangsung di ruang pertemuan Hotel Yellow Jambi pada 9 April 2026, dengan kehadiran jajaran direksi PT SAM. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang atau kepastian yang dihasilkan dari pertemuan tersebut terkait masalah lahan yang menjadi hak para petani.
Menyikapi ketidakjelasan itu, Ketua Koperasi Sepakat Jaya Makmur, Zikrilah, bersama jajaran pengurus mewakili seluruh anggota dan petani plasma, menyerahkan surat permohonan resmi ke Sekretariat DPRD Sarolangun. Surat tersebut diterima langsung oleh Winarti, staf bagian Tata Usaha Sekretariat DPRD Sarolangun.
Dalam surat itu, pihak koperasi meminta perhatian dan campur tangan Komisi II DPRD Sarolangun untuk mengawal serta meminta kejelasan mengenai status lahan plasma yang dikuasai PT SAM. Pihak koperasi menegaskan bahwa penguasaan lahan tersebut saat ini tidak lagi sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati di awal.
Para petani berharap, lewat laporan ini, DPRD Sarolangun dapat menjadi penengah dan membuka ruang diskusi baru agar hak-hak mereka sebagai pemilik lahan plasma dapat terpenuhi dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak koperasi masih menindaklanjuti proses penerusan surat tersebut ke pimpinan Komisi II DPRD Sarolangun.
Penulis: riko wijaya kusuma














Discussion about this post