Publikinfo.id, Berita Merangin – Berselang beberapa Hari, Jajaran Sat Narkoba kembali Berhasil amankan Pelaku tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu-sabu dan Ganja di wilayah Hukum Polres Merangin, pada Kamis (23/06) Sekitar pukul 22.00 Wib.
Tersangka Bernama Hermanto (37) Warga RT 019/008 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Tersangka diamankan dengan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu-sabu dan Ganja dengan Berat Sabu 1,78 Gram dan Ganja 1,47 Gram dari Tangan Tersangka Hermanto.
Penangkapan berawal dari Informasi Warga di sekitaran SD N 115 Merangin Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Bahwa Di salah satu Kost-Kostan Sering dilakukan Transaksi Narkoba dan Digunakan Untuk Penguna Narkoba.
Tak menunggu Waktu lama, Jajaran Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan Penyelidikan terhadap Informasi Warga tersebut.
Dilakukan Pengintaian terhadap Kost-Kostsan Tersebut Bahwa ada Seorang Laki-laki yang mendatangi Kostd Tersebut.
Tim Opsnal langusng Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka, Al Hasil Tersangka Berhasil diamankan dengan Barang Bukti (BB) Sabu dan Ganja.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK Melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Renovasi Hia S.IK membenarkan Hal Tersebut.
“Benar, Tersangka sudah kita amankan sedang dalam Proses Penyidikan, Dengan adanya Informasi Dari Warga Sekita TKP Penangkapan, Pelaku kita amankan dengan Barang Bukti (BB) Narkoba Yang diduga Sabu-sabu dan Ganja,” Kata Kasat.
Dijelaskan lagi oleh Kasat, Bahwa, ” Tersangka terbukti melanggar Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) dan Pasal 111 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tutup Kasat.(ean).
Discussion about this post