Publikinfo.id, Berita Merangin – Peredaran Narkoba di Kabupaten Merangin memang tidak ada Habis-habisnya, Dari Tua, Remaja dan sampai Ibu Rumah Tangga (IRT) pun ikut mengedarkan Barang Haram Tersebut.
Pasalnya, Jajaran Sat Narkoba Polres Merangin melalui Tim Opsnal Polres Merangin, pada Rabu (22/06) sekitar pukul 15.30 Wib berhasil amankan Tersangka tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu-sabu di wilayah Hukum Polres Merangin, tepatnya Di Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin.
Tersangka Bernama Ega Wati (41) Warga Desa Tiga Alur Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin, Dan Suaminya Saidina (35) Serta Rekannya ynag bernama Ardison (41) Warga BTN Tiara Hidayah Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Ketiga Tersangka diamankan dengan Barang Bukti (BB) Narkoba Jenis Sabu-sabu dengan Berat 15,25 Gram, yang kedapatan disimpan Didalam BH Ega Wati istri dari Saidina.
Penangkapan berawal dari salah satu anggota Opsnal Narkoba yang menyamar menjadi pembeli Narkoba, Sesampainya Dilokasi (Kecamatan Pangkalan Jambu), Tersangka langsung memberikan Barang Haram tersebut kepada Anggota yang Menyamar.
Disaat itu langsung dilakukan penangkapan Terhadap Tersangka dan Tim Lainya langsung mendatangi lokasi dan Melakukan Pengembangan terhadap Tersangka Saidina.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S,IK Melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Renovasi Hia S.IK membenarkan Hal Tersebut.
“Iya benar, Tersangka sudah kita amankan dan Sedang dalam Proses Penyidikan, ” Kata Kasat.
Ditambah lagi oleh Kasat, ” Tersangka kita dikenakan pasal 114 (2) Dan Pasla 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” Tutup Kasat.(ean).
Discussion about this post