PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H. Hurmin, S.E., S.H. menegaskan pentingnya kepastian batas kawasan hutan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola ruang, mendukung pembangunan daerah, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di sekitar kawasan hutan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Hurmin saat membuka pembahasan hasil pemasangan batas definitif kawasan hutan di Kabupaten Sarolangun, yang digelar pada 30 September 2026 di Rumah Dinas Bupati Sarolangun.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, S.E., Sekda Sarolangun Ir. Muhamad Arif RH, M.M., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Dedy Hendri, M.Si., jajaran Dinas PUPR Sarolangun, Panitia Tata Batas Definitif Kawasan Hutan Sarolangun, Plt Kepala BPKH Wilayah XIII Gunawan Rosi, S.Hut., M.Eng., Plt Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Mira Unsur, S.Sos., M.Si., serta perwakilan BPHL Wilayah IV Bayu Purnomo, S.Hut., M.Ling.
Turut hadir Kepala KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun Arbain, S.T., Kepala UPTD HPHP Unit VIII Ilir Budikus Yulianto, S.Hut., para camat dari Kecamatan Mandiangin Timur, Limun, Air Hitam dan Pauh, serta Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun Wahyu Al Akbar, S.E., S.H.
Dalam sambutannya, Bupati Hurmin menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan, BPKH Wilayah XIII, Panitia Tata Batas Kawasan Hutan serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan penataan batas kawasan hutan di Kabupaten Sarolangun.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian terhadap status, letak, batas dan luas kawasan hutan.
“Dengan adanya batas kawasan hutan yang jelas, kita berharap dapat memperkuat tata kelola ruang, memberikan kepastian dalam perencanaan pembangunan, serta mengurangi potensi permasalahan tata ruang masyarakat,” ujar Bupati Hurmin.
Ia menegaskan, kejelasan kawasan menjadi sangat penting karena pembangunan di daerah tidak dapat berjalan maksimal apabila status dan batas wilayah belum memiliki kepastian.
Bupati Hurmin juga menyoroti masih adanya desa dan dusun yang hingga kini menghadapi keterbatasan akses pembangunan, termasuk akses jalan dan pelayanan dasar, meskipun masyarakat telah bermukim di wilayah tersebut sejak puluhan tahun lalu.
Menurutnya, kawasan hutan tidak hanya memiliki fungsi perlindungan lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi karena bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Berdasarkan hasil penataan batas yang dilakukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan, sejumlah lokasi menjadi bagian dari pembahasan, di antaranya HPT Sungai Napal Pemusiran Kecamatan Pauh dan Mandiangin Timur, HP Sungai Napal Pengusiran Kecamatan Pauh, HP Sungai Air Mato Kecamatan Mandiangin Timur, HP Sungai Meranti Kecamatan Pauh, HP Serengam Ilir Kecamatan Air Hitam, serta HP Sungai Kutur Kecamatan Limun.
Dari hasil tersebut tercatat perubahan batas atau PB sekitar 1.147 hektare.
Bupati Hurmin menyambut baik hasil penataan batas tersebut dan berharap proses ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
Namun, ia menekankan agar pembahasan tidak hanya berhenti pada persoalan batas kawasan, tetapi juga memperhatikan kondisi masyarakat yang telah lama tinggal dan mencari nafkah di wilayah tersebut.
“Kita harus lebih fokus, terutama terhadap masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal dan mencari hidup di sana. Ada yang dari nenek moyangnya sudah 30 sampai 40 tahun bertanam di lokasi itu,” tegasnya.
Bupati mengatakan, sebagian masyarakat hanya mengelola lahan dalam skala terbatas, sekitar tiga, empat hingga lima hektare, yang digunakan sebagai sumber penghidupan keluarga.
Karena itu, menurutnya, perlu ada pemikiran bersama mengenai bagaimana memberikan kepastian ruang bagi masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau sekadar untuk mencari makan, mencari nafkah untuk anak dan istri, ini yang harus menjadi pemikiran kita bersama,” katanya.
Bupati Hurmin juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi masyarakat di Dusun Manggis, Desa Napal Melintang, Kecamatan Limun. Ia mengungkapkan telah melihat langsung kondisi masyarakat di wilayah tersebut yang masih menghadapi keterbatasan akses transportasi.
Bahkan, ia menceritakan adanya warga yang telah berusia sekitar 105 tahun dan selama hidupnya belum pernah merasakan akses kendaraan roda empat masuk ke wilayah tempat tinggalnya.
“Itu bagian dari keluarga kita juga yang perlu perhatian khusus,” ujar Hurmin.
Menurutnya, akses jalan bukan hanya berkaitan dengan pembangunan ekonomi, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, terutama ketika terjadi kondisi darurat seperti warga sakit atau ibu yang hendak melahirkan.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait, termasuk BPKH dan jajaran kehutanan, agar dapat bersama-sama mencari solusi terhadap persoalan aksesibilitas masyarakat di kawasan tersebut.
“Minimal kalau jalan sudah terbuka, ada terobosan jalan. Kalau ada masyarakat yang sakit, melahirkan dan sebagainya, ada akses yang bisa digunakan,” harapnya.
Bupati Hurmin juga menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan pengelolaan kawasan hutan dengan kebutuhan masyarakat lokal yang telah lama berada di wilayah tersebut.
Ia berharap penataan batas definitif dapat menjadi momentum untuk menghadirkan kepastian ruang, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan pelayanan dasar masyarakat tanpa mengabaikan fungsi serta keberlanjutan kawasan hutan.
Pemkab Sarolangun juga mendorong koordinasi untuk percepatan pembangunan listrik desa dan peningkatan akses menuju Dusun Manggis, serta terus mengupayakan penyelesaian persoalan ruang masyarakat melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Termasuk rencana pengusulan sejumlah kawasan permukiman yang sebelumnya belum masuk dalam program penataan.
“Yang kita pikirkan bagaimana masyarakat kita bisa hidup dengan baik di sini, mendapatkan kepastian ruang, tetapi tetap menjaga kawasan hutan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Bupati Hurmin.
Melalui pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sarolangun berharap terbangun kesepahaman antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Panitia Tata Batas dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan pengelolaan kawasan hutan yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Penulis: Riko Wijaya














Discussion about this post