PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun mengamankan seorang laki-laki berinisial AT (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MK (23) yang diketahui merupakan saudara kandungnya.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan dan penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sarolangun. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di wilayah Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.
Saat kejadian, korban disebut sedang berada seorang diri di rumah. Terduga pelaku yang merupakan saudara kandung korban dan tinggal serumah, diduga masuk ke dalam rumah dan kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Korban disebut sempat melakukan perlawanan. Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan serta perlindungan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun yang dipimpin Ipda Heri Liswanto, S.H., M.H., bersama personel Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan AT. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 20.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan.
AT selanjutnya dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
“Benar, Satreskrim Polres Sarolangun telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan untuk membuat terang peristiwa dan melengkapi alat bukti,” ujar IPTU Rimhot.
Ia menegaskan, kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap mendapatkan perhatian selama proses penanganan perkara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, termasuk melalui media sosial. Hal ini penting untuk menjaga privasi dan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga situasi tetap kondusif serta memberikan ruang bagi proses penyidikan berjalan secara objektif.
Penulis: Riko Wijaya














Discussion about this post