• BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
Berita Publik Masa Kini
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
  • BERITA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

Satreskrim Polres Sarolangun Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Saudara Kandung

Rabu Iskandar by Rabu Iskandar
30/09/2026
in BERITA, DAERAH, EKONOMI, HIBURAN, HUKUM, INTERNASIONAL, KESEHATAN, NASIONAL, OLAHRAGA, OPINI, PEMERINTAHAN, PENDIDIKAN, POLITIK
0
333
SHARES
2.6k
VIEWS
PostTweetSendScan

PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun mengamankan seorang laki-laki berinisial AT (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MK (23) yang diketahui merupakan saudara kandungnya.

Baca juga

Kerap Menjadi Beking PETI, SAD di Merangin Geruduk Polres Merangin, SAT Reskrim Tindak Tegas Pelaku PETI

Jelang Pilkades Serentak 2026, Kapolres Sarolangun Kerahkan 210 Personel Amankan 39 Desa

Kapolsek Tabir Ulu Dorong Personel Aktif Bermasyarakat: Aiptu Zakaria Hibahkan Rumah untuk Tempat Mengaji Anak Yatim dan Kurang Mampu

 

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan dan penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sarolangun. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti.

 

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di wilayah Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.

 

Saat kejadian, korban disebut sedang berada seorang diri di rumah. Terduga pelaku yang merupakan saudara kandung korban dan tinggal serumah, diduga masuk ke dalam rumah dan kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

 

Korban disebut sempat melakukan perlawanan. Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan serta perlindungan hukum.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun yang dipimpin Ipda Heri Liswanto, S.H., M.H., bersama personel Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

 

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan AT. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 20.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan.

 

AT selanjutnya dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

 

“Benar, Satreskrim Polres Sarolangun telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan untuk membuat terang peristiwa dan melengkapi alat bukti,” ujar IPTU Rimhot.

 

Ia menegaskan, kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap mendapatkan perhatian selama proses penanganan perkara.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, termasuk melalui media sosial. Hal ini penting untuk menjaga privasi dan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.

 

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga situasi tetap kondusif serta memberikan ruang bagi proses penyidikan berjalan secara objektif.

 

Penulis: Riko Wijaya

Previous Post

Istri Terduga Pelaku Buka Suara soal Dugaan Pencabulan Santri Wan, Minta Perkara Diproses Secara Adil

Next Post

Bupati Hurmin Soroti Kepastian Ruang Masyarakat dalam Pembahasan Batas Definitif Kawasan Hutan

Berita terkait

Kerap Menjadi Beking PETI, SAD di Merangin Geruduk Polres Merangin, SAT Reskrim Tindak Tegas Pelaku PETI

by Eric Agus N
29/10/2026
0

      PUBLIKINFO.ID, MERANGIN  - Di duga sebagai beking aktifitas peti ,di wilayah desa sungai ulak kecamatan nalo tantan,...

Jelang Pilkades Serentak 2026, Kapolres Sarolangun Kerahkan 210 Personel Amankan 39 Desa

by Rabu Iskandar
28/10/2026
0

PUBLIKINFO.ID, SAROLANGUN – Polres Sarolangun menyiagakan sebanyak 210 personel gabungan dari Polres dan Polsek jajaran untuk mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala...

Kapolsek Tabir Ulu Dorong Personel Aktif Bermasyarakat: Aiptu Zakaria Hibahkan Rumah untuk Tempat Mengaji Anak Yatim dan Kurang Mampu

by Eric Agus N
24/10/2026
0

  PUBLIKINFO.ID, MERANGIN  – Kapolsek Tabir Ulu, Iptu Supranata, S.H., M.H., terus mendorong dan memotivasi seluruh personelnya untuk hadir secara...

Kapolsek Singkut Berhasil Mediasi Persoalan Karyawan PT. BSM

by Rabu Iskandar
24/10/2026
0

PUBLIKINFO.ID, SAROLANGUN – Upaya mediasi yang difasilitasi Kapolsek Singkut, Iptu Romi Habibi, S.H., membuahkan hasil. Kedua belah pihak yang terlibat...

Next Post

Bupati Hurmin Soroti Kepastian Ruang Masyarakat dalam Pembahasan Batas Definitif Kawasan Hutan

Wakil Bupati Sarolangun Tinjau Pematangan Lahan Sekolah Rakyat, Pembangunan Fisik Ditarget Mulai Akhir 2026

Hari Pancasila ,Polres Merangin Dapat Spanduk Dukungan Masyarakat 

Press Releass Kejari Merangin! Barang Bukti Dari 37 Kasus Yang di Tangani Dimusnahkan

Berniat Menagih Hutang, Berujung Pembacokan Hingga Luka Berat

Discussion about this post

Populer

  • Bejat, Sepasang Kekasih ini Buang Bayi Karena Takut Orang Tua Tau

    1850 shares
    Share 740 Tweet 463
  • Heboh! Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Selama 2 Tahun, Aksinya Terekam Kamera  

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • Breaking news….!!! Satu Warga Bangko Tinggi Tewas Usai Berduel

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Acara Resepsi Pernikahan Di Bubarkan, Tuan Rumah Pemilik Resepsi Di Periksa Polres Merangin

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Ternyata ini Kronologis Penusukan Warga Bangko Tinggi Hingga Tewas

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • Alkis Iqromullah, S.Pd Resmi Jabat Kepsek SD N 121/VI Air Berduri
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Publik Info
  • Redaksi
  • Sempat Heboh dan Viral!! Polemik Pelantikan Kepsek Tuntas, Dikbud Merangin Fasilitasi Jam Mengajar
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Publik Info
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan