Publikinfo.id, Berita Merangin – Terkait Perangkat Desa Ulak Makam Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin, yang mana Ada enam (6) Perangkat yang Diduga Masuk Katagori Ilegal, Pasalnya.
Dugaan Perangkat Desa Ulak Makam yang mana Diduga tidak memilik Rekomendasi Kecamatan dalam Menjalankan Tugas Sebagai Perangkat Desa.
Hal tersebut langsung dikatakan oleh Camat Tabir Ilir Bhader, Dirinya mengatakan bahwa Sewaktu pengangkatan Perangkat , dirinya belum menjadi Camat dan Tidak dalam semasa dirinya memimpin.
” Sayo belum tau itu, kan sewaktu pengangkatan Sayo belum disini (Tabir Ilir), Memang seharusnya Mekanismenya setiap perangkat Harus Ada Rekomendasi dari Kecamatan, itu bukan untuk Pengangkatan saja Melainkan Pemberhentian Perangkat, ” Jelas Camat.
Sedangkan Mantan Kepala Desa Ulak Makam Hasan Saat dikonfirmasi Media ini Melalui Ponsel Pribadinya malah dijawab dengan Cetus dan Mematikan Ponselnya.
” Masak dak Ado Rekomendasi, Kan Berkas di Kantor Camat Semua, Iyolah ,” Cetusnya sambil Mematikan Ponselnya.
Diduga Mantan Kades Langgar Pemendagri no 83 thn 2016 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Yang telah diBunyikan ( Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; danh. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa) (ean).
Discussion about this post