Publikinfo.id, Berita Tebo – Terkait pemberitaan Judi sabung ayam dan Judi Jekpot Tembak-tembak ikan yang mana diduga milik Tagiran di Kecamatan Rimbo Bujang Unit dua (2) Jalan Sembilan (9) Kabupaten Tebo, Polisi Akan tindak tegas Aktifitas tersebut.
Hal ini langsung disampaikan oleh Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Cindo Kottama melalui Via Whatsapp Pribadinya pada Minggu (14/08) , Dirinya akan tindak tegas Aktifitas Judi milik tarigan tersebut.
‘’ Akan kita tindak, ‘’ Tega Kapolsek Muda itu.
Dikatakan lagi oleh Kapolsek, bahwa dalam kurung waktu dua (2) tahu, dirinya sudah dua kali melakukan penindakan terhadap aktifitas tersebut, tetapi tidak diindahkan oleh Para pemilik Aktifitas Judi Tersebut.
‘’ Kurang sependapat kalau Kurung waktu 2 tahun tidak kita tindak, itu sudah dua kali kita tindak, ‘’ Kata kapolsek.
Disingung dua kali tindakan terhadap Polsek, kapolsek Sebut hal itu sama bentuknya dengan Aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang mengunakan Mesin Dompeng.
‘’ Terkait hal itu, sama halnya seperti mesin dompeng yang beroprasi, Sudah kita tindak Berkali-kali masih juga Beroprasi, ‘’ Imbuh Kapolsek.
‘’ yang pasti kita akan tindak, ‘’ Tutupnya.(spr).
Discussion about this post