Publikinfo.id, Berita Merangin – Jajaran unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Merangin berhasil amankan Tersangka tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan Anak dibawah Umur yang mana dibunyikan dalam Pasal 76D Junto Pasal 81 (1) dan Pasal 76 E Junto Pasal 82 (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan undang-undang Nomor 01 Tahun 2016, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.
Sebut saja nama Bunga (14) Korban Pencabulan Di bawah Umur yang dilakukan oleh Tersangka berinisial Z alis Rey (23).
Kejadian berawal dari Kamis (26/05) sekitar pukul 22.30 Wib Tersangka datang ke Kantin PKK Ayam Gprek saat korban hendak Tutup Warungnya, Disitu Tersangka meminta Nomor Handphone Milik korban.
Setelah Mendapatkan Nomor Handphone Korban, tersangka mulai menghubungi korban melalui whatsapp dan mengatakan jika dia mau datang kekantin lagi karena korban saat itu merasa kesepian akhirnya korban mengiyakan permintaan dari tersangka saat mengobrol di depan warung tersangka menawarkan kepada korban agar bekerja dirumahnya saja dan tinggal bersamanya akan tetapi korban terus menolak.
Usai bercerita dan Menjalin Hubungan dengan Korban, Lalu Tersangka masuk untuk menumpang mencuci kaki, lalu disusul oleh korban dan langsung Tersangka menjalankan Aksinya dengan Meremas Payudara Korban.
Saat keluar dari warung, Ternyata warga sudah ramai didepan Warung Korban, Korban dan Tersangka langsung diamankan Oleh warga Ke Polres Merangin.
“Iya benar, warga amankan Pelaku dan Tersangka, ” Kata Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK saat melakukan Pers Rilis pada Rabu (10/08).(ean).
Discussion about this post