PUBLIKINFO.ID, SAROLANGUN – Operasional PT Sarolangun Sawit Lestari Utama (PT SLUM), perusahaan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Sarolangun, Jambi, kini menjadi sorotan. Sejumlah persoalan serius mencuat, mulai dari tanggung jawab terhadap pekerja yang meninggal dunia, legalitas pasokan tandan buah segar (TBS), dugaan perbedaan kapasitas pengolahan pabrik, status Hak Guna Usaha (HGU), kewajiban kebun masyarakat, hingga dugaan persoalan lingkungan dan ketertelusuran rantai pasok minyak sawit.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Sarolangun, Yunipan Prinando, secara terbuka mendesak pemerintah dan instansi terkait agar tidak tinggal diam. Ia meminta seluruh persoalan yang dipertanyakan masyarakat diperiksa secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan bukti.
Sorotan tersebut disampaikan pada Kamis (15/10/2026). Menurut Yunipan, perusahaan yang menjalankan aktivitas industri dalam skala besar harus mampu menjelaskan kepatuhan terhadap aturan serta tanggung jawab sosial dan lingkungannya.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat aktivitas produksi berjalan, sementara sejumlah pertanyaan mendasar mengenai tanggung jawab pekerja, legalitas lahan, perizinan, dan kewajiban terhadap masyarakat belum mendapatkan penjelasan yang terang,” demikian inti desakan yang disampaikan Yunipan.
KEMATIAN PEKERJA JADI SOROTAN, BAGAIMANA TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN?
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Yunipan adalah kematian seorang pekerja yang disebut berkaitan dengan aktivitas kerja. Ia mempertanyakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keluarga yang ditinggalkan, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja dan masa depan anak almarhum.
Informasi mengenai santunan sekitar Rp3 juta turut menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, bantuan tersebut disebut berasal dari Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI), bukan dari perusahaan.
Yunipan menilai persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka. Namun, status hubungan kerja korban, penyebab kematian, serta hak kompensasi yang berlaku perlu dipastikan melalui keterangan keluarga, perusahaan, serikat pekerja, dan instansi ketenagakerjaan.
Ia juga mendorong adanya perhatian nyata terhadap pendidikan anak almarhum, setidaknya hingga jenjang SMA.
“Jangan sampai anak yang ditinggalkan kehilangan masa depan karena persoalan ekonomi. Kami meminta tanggung jawab terhadap masa depan anak almarhum menjadi perhatian serius,” demikian tuntutan yang disampaikan Yunipan.
Pertanyaan publik kini mengarah pada kejelasan hak keluarga korban, bentuk perlindungan yang diberikan, serta langkah yang telah dilakukan perusahaan sesuai ketentuan hukum.
PASOKAN TBS DIPERTANYAKAN, DUGAAN ASAL BUAH DARI KAWASAN HUTAN HARUS DITELUSURI
Tak hanya persoalan ketenagakerjaan, Yunipan turut mempertanyakan asal-usul TBS yang masuk ke pabrik PT SLUM. Ia menduga terdapat pasokan buah yang berasal dari lahan berstatus kawasan hutan produksi.
Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan asal kebun, status legalitas lahan, dokumen angkutan, catatan penerimaan TBS, serta sistem ketertelusuran bahan baku perusahaan.
Jika ditemukan pasokan yang tidak memenuhi ketentuan, instansi berwenang diminta menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup kewajiban administrasi dan perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut, sesuai kewenangan masing-masing instansi.
KAPASITAS IZIN 30 TON, OPERASIONAL DISEBUT 45 TON PER JAM
Persoalan berikutnya menyangkut kapasitas pengolahan pabrik. Yunipan menyebut kapasitas yang tercantum dalam izin sebesar 30 ton per jam, sementara kapasitas aktual yang dipersoalkannya disebut mencapai 45 ton per jam.
Perbedaan angka tersebut bukan persoalan yang bisa dibiarkan menggantung. Dokumen perizinan, kapasitas mesin terpasang, persetujuan teknis, dan catatan produksi perlu diperiksa untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara operasional dan persetujuan yang dimiliki, pemerintah harus menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan.
Yunipan juga mempertanyakan legalitas jalan koridor yang digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan. Status jalan, dasar penggunaan, serta perizinan yang dipersyaratkan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
STATUS HGU DAN KEWAJIBAN KEBUN MASYARAKAT JANGAN SEKADAR JADI TANDA TANYA
Status HGU PT SLUM turut menjadi perhatian. Yunipan meminta instansi pertanahan dan perkebunan menjelaskan status penguasaan lahan perusahaan serta kesesuaian dokumen perizinannya dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Ia juga menyoroti kewajiban kebun masyarakat dan ketentuan pemenuhan bahan baku dari kebun sendiri maupun kemitraan dengan pekebun.
Ketentuan yang berlaku harus diperiksa berdasarkan jenis izin, waktu penerbitan izin, perubahan regulasi, serta dokumen yang dimiliki perusahaan. Termasuk di dalamnya kewajiban pembangunan kebun masyarakat apabila memang berlaku terhadap perusahaan bersangkutan.
Menurut Yunipan, persoalan tersebut penting untuk memastikan apakah hak masyarakat dan kewajiban perusahaan telah dipenuhi sesuai ketentuan.
“Kalau seluruh dokumen dan kewajiban sudah dipenuhi, silakan jelaskan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai hukum,” demikian sikap yang disampaikannya.
Ia meminta pemerintah tidak hanya memeriksa dokumen di atas meja, tetapi juga mencocokkannya dengan kondisi lapangan.
DUGAAN SAWIT DI SEMPADAN SUNGAI, LINGKUNGAN JANGAN DIKESAMPINGKAN
Dari aspek lingkungan, Yunipan menyoroti dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai.
Lokasi kebun, status lahannya, jarak tanaman dari badan sungai, serta ketentuan sempadan yang berlaku perlu diperiksa langsung oleh instansi berwenang.
Persoalan ini dinilai penting karena perlindungan sungai berkaitan dengan fungsi lingkungan dan kepentingan masyarakat di sekitarnya.
Namun, dugaan pelanggaran harus dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi sebelum kesimpulan atau sanksi ditetapkan.
Yunipan mendesak agar pengawasan lingkungan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta penanganan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
RANTAI PASOK CPO TURUT DISOROT, NAMA PT KURNIA TUNGGAL DAN UNILEVER DISEBUT
Sorotan lainnya menyangkut dugaan penjualan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) hasil pengolahan TBS yang disebut berasal dari kawasan hutan produksi kepada PT Kurnia Tunggal. Yunipan juga mengaitkan persoalan tersebut dengan rantai pasok yang disebut terhubung dengan Unilever.
Keterkaitan transaksi dan rantai pasok tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan. Diperlukan dokumen transaksi, catatan produksi, data penerimaan bahan baku, serta konfirmasi langsung dari perusahaan-perusahaan yang disebut.
Pemeriksaan ketertelusuran penting untuk memastikan asal-usul bahan baku dan kepatuhan terhadap persyaratan yang berlaku, termasuk apabila terdapat standar keberlanjutan atau kewajiban uji tuntas yang relevan.
Jika terdapat bahan baku yang terbukti berasal dari lahan yang tidak memenuhi ketentuan, perusahaan terkait perlu menjelaskan mekanisme pengawasan pemasok dan langkah penanganannya sesuai kewajiban masing-masing.
PEMERINTAH DIMINTA JANGAN TUTUP MATA
Yunipan meminta instansi perkebunan, pertanahan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan perpajakan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Menurutnya, delapan persoalan yang disorot harus dijawab melalui data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Masyarakat, kata dia, berhak memperoleh kejelasan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap peraturan, perlindungan pekerja, kewajiban kepada masyarakat, serta pengelolaan lingkungan.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan. Periksa, buka fakta sesuai ketentuan, dan tindak jika memang ditemukan pelanggaran. Jangan biarkan pertanyaan publik terus menggantung tanpa jawaban,” demikian penegasan sikap yang disampaikan Yunipan.
Hingga berita ini disusun, pihak manajemen PT SLUM belum memberikan keterangan resmi mengenai sejumlah persoalan yang diangkat dalam bahan pemberitaan ini. Awak media masih berupaya meminta konfirmasi dan membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan maupun pihak lain yang disebutkan.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu diuji melalui verifikasi, dokumen, dan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat bukti dan kesimpulan resmi.
PUBLIKINFO.ID akan terus berupaya menelusuri perkembangan persoalan ini demi menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis,Riko wijaya














Discussion about this post